Penebar Teror Bom Transmart Dikenai Pasal Pemberantasan Terorisme: BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Kasus dugaan penebar teror bom yang dilakukan Bintang Andromeda (25) warga Pringsewu di toilet mal Transmart Lampung dalam waktu dekat akan disidangkan, pasalnya Rabu (15/8/2018) hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampun