Semua tulisan dari Ahmad Sobirin

Ini dia taman rekreasi keluarga yang hipnotis warga berulang kali

Hai sahabat alima….!!  jika kalian mau tau uniknya rumah adat sesat agung lampung, uniknya masjid islamic center, unik dan indahnya taman bonsai, ingin memanjakan mata, ingin menenangkan hati dan pikiran, cinta anak cinta keluarga, maka tempat yang tepat untuk anda kunjungi adalah wisata adat nuwo sesat agung dan wisata religi masjid islamic center di kabupaten tulang bawang barat propinsi lampung.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tempat wisata ini cocok untuk semua kalangan dan usia, berada di satu lokasi yang sama dan saling berdampingan yang melambangkan hubungan antara sesama manusia (nuwo sesat agung) dan hubungan antara manusia dan Allah SWT (Masjid islamic center). Objek wisata ini oleh masyarakat lebih sering di kenal islamic center, di bangun oleh pemerintah sejak tahun 2015. Meskipun belum selesai 100%, objek bangunan adat dan religi ini telah resmi dibuka untuk umum sejak 2017 yang mampu menghipnotis masyarakat berulang kali [iya tah..lah iya], termasuk saya sebagai warga yang tinggal di dekat lokasi sering datang berulang kali [terkena hipnotis kali nih].
Untuk kegiatan umum, selain melihat keunikan nuwo sesat agung dan islamic center kabupaten tulang bawang barat, pengunjung dapat menikmati pemandangan taman bonsai yang unik mulai ukuran kecil hingga besar, kolam berisi berbagai jenis ikan yang mengelilingi masjid dan rumah adat, taman hiburan anak-anak dengan berbagai macam jenis alat permainan dan masih banyak kegiatan lainya. Dari setiap kegiatan tentunya tidak lupa berselfie ria foto sana foto sini sebagai dokumentasi dan bukti kita pernah ada disini.hehehe..


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Untuk kegiatan religi, selain sebagai tempat sholat lima waktu pengelola masjid juga mengadakan pengajian rutin setiap malam minggu dan terbuka untuk umum. Pengelola masjid juga mengadakan taman pendidikan kanak dan anak untuk masyarakat yang ingin menitipkan putra dan putrinya menuntut ilmu agama seperti mengaji, hafalan qur’an, baca tulis qur’an dan lainnya (untuk lebih jelasnya silahkan temui pengelola masjid).
Untuk kegiatan adat, hingga tulisan ini terbit per juli 2017 saya belum mendapatkan informasi nyata adanya kegiatan rutin oleh pengelola rumah adat (nuwo sesat agung). Sebagai usulan kedepan selain untuk acara resmi adat, bisa juga difungsikan sebagai tempat latihan menari adat, drama adat, gitar klasik dan lainnya yang tentunya terjadwal dan tidak mengganggu aktifitas religi (islamic center). 
Dengan adanya berbagai macam kegiatan yang bermanfaat, tentu akan menghipnotis warga berulang kali untuk berkunjung ke salah satu objek wisata kabupaten tulang bawang barat propinsi lampung. Pedagang sejahtera, warga bahagia, pemerintah jaya.

Pengunjung Sepi, Pedagang satu persatu menghilang dari Tugu Rato Nago Besanding?

Tugu Rato Nago Besanding merupakan salah satu ikon wisata yang dikelola oleh pemerintah kabupaten tulang bawang barat propinsi lampung. Tugu ini dibangun pada tahun 2015, berada di wilayah tiyuh panaragan jaya kecamatan tulang bawang tengah. Tempat berdirinya tugu ini  dahulu oleh masyarakat sekitar disebut simpang hasan dan ada juga yang menyebut simpang kagungan. Baca di kisah balik sebelum tegaknya tugu ratu nago besanding.



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dibangunnya tugu nago besanding sejak 2015 sudah menjadi daya tarik dan tanda tanya masyarakat yang lalu lalang di simpang hasan “apakah gerangan yang akan di bangun pemerintah kabupaten tulang bawang barat ?”. Lambat laun mulai terlihat jelas bentuk sepasang naga besar yang menarik kereta kencana yang ditunggangi seorang kusir yang membawa seorang raja dan ratu penguasa dari kerajaan tulang bawang. Bangunan ini diberi nama tugu ratu nago besanding.

Setelah tugu selesai dibangun dan dibuka untuk umum, dengan penuh kharisma dan keunikan tugu nago besanding menjadi daya pikat yang menyerap perhatian masyarakat sekitar dan dari daerah lain untuk singgah, bersantai, berfoto-foto selfie sambil menikmati jajanan-jajanan yang dijual para pedagang. Mulai dari pagi hingga malam hari tugu ratu nago besanding tidak pernah sepi pengunjung, jadi jangan heran meskipun kita lewat berulang kali pasti tugu ini dipenuhi pengunjung. Maklum tugu ini menjadi ikon cikal bakal tata kota perdana yang mampu menjadi daya tarik wisata lokal maupun daerah lain bahkan luar lampung. Apalagi semenjak adanya isu bahwa ternyata salah satu patung yaitu patung sang ratu berubah posisi dari tempat semula dimana patung sang ratu maju selangkah dan tidak lagi sejajar dengan patung sang raja. Hal ini sontak membuat pengunjung semakin bertambah dan penasaran lantaran adanya berita misteri sang ratu pindah posisi tanpa adanya kerusakan pada bagian bangunan. 


Ternyata, daya pikat tugu ratu nago besanding semakin lama semakin pudar terutama mulai tahun 2017. Para pengunjung mulai sepi dan satu persatu pedagang menghilang hanya tersisa satu atau dua pedagang yang masih setia menemani sang raja dan ratu nago besanding. Tidak seperti tahun 2016 yang sangat ramai wisatawan lokal dan luar daerah, kini tugu ratu nago besanding hanya sebagai perlintasan dan persinggahan para pelancong baik lokal maupun luar daerah untuk sekedar berfoto-foto selfie saja. 


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ada apakah gerangan??.. kenapa pengunjung mulai sepi dan kemana para pedagang menghilang !!. Penyebabnya tidak lain adalah karena adanya lokasi wisata baru sebagai tempat rekreasi keluarga. Lebih luas, aman, damai, menyejukkan hati dan mata yang dapat dinikmati untuk semua kalangan dan semua usia. Jaraknya tidak jauh dari tugu ratu nago besanding yaitu wisata adat lampung berupa nuwo sesat agung dan wisata religi berupa bangunan masjid islamic center. Bangunan ini dikelilingi oleh keindahan taman bonsai-bonsai besar maupun kecil pilihan, kolam yang berisi berbagai jenis ikan, permainan hiburan untuk anak-anak bahkan yang terpenting adalah program religi berupa Taman Pendidikan Anak untuk menciptakan para hafidz qur’an dan da’i cilik menuju pemuda dan pemudi yang berakhlak mulia.

Meskipun bangunan belum 100% selesai, semenjak nuwo sesat agung dan islamic center kabupaten tulang bawang barat berdiri dan dibuka untuk umum tahun 2017, para pengunjung dan pedagang mulai beralih perhatian menuju lokasi wisata baru yang lebih ramai wisatawan baik lokal maupun luar daerah. Untuk lebih jelasnya ayooo.. kunjungi objek wisata di kabupaten tulang bawang barat propinsi lampung, karena masih banyak tempat rekreasi wisata lainnya yang wajib dikunjungi.



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kisah balik sebelum tegaknya Tugu Rato Nago Besanding di Kabupaten Tulangbawang Barat

Sebagai seorang warga yang berdomisili di tiyuh panaragan jaya yakni tulung naga (rawa naga) atau lebih tenarnya rawa kebo (rowo kebo), saya tertarik untuk menulis kisah balik sebelum tegaknya tugu rato nago besanding sebagai cikal bakal salah satu ikon wisata di kabupaten tulang bawang barat propinsi lampung.

Sebelum tugu rato nago besanding berdiri kokoh, dahulu tempat ini oleh masyarakat sekitar sering disebut simpang hasan karena disekitar simpang tersebut terdapat warga pribumi yang sudah sangat lama menetap bernama hasan. Namun ada pula yang menyebut simpang kagungan karena tepat berada di pertigaan jalan menuju kampung kagungan ratu kecamatan tulang bawang udik. Namun berdasarkan letak geografis tugu ratu nagou besanding berada di wilayah kelurahan panaragan jaya kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan informasi yang ane peroleh dari seorang tokoh warga setempat, bercerita bahwa pada saat acara gawi adat megou pak di kabupaten tulang bawang barat melihat ada miniatur sepasang naga yang di pajang pada saat acara gawi adat. Beliaupun sempat bertemu pejabat pemerintah dan berbincang mengenai hal miniatur sepasang naga tersebut. Bahwa sepasang naga tersebut sangat cocok dan pas apabila dibangun di persimpangan hasan atau simpang kagungan ratu. Alasannya simpang tersebut berada di wilayah yang dikenal oleh masyarakat bernama tulung naga yang juga dikenal dengan nama yang lebih tenar yakni rawa kebo. Beliau hanya menyarankan saja kepada pejabat pemerintah yang merespon akan memikirkan usulan bangunan sepasang naga di simpang hasan kagungan ratu. Ternyata pemerintah luar biasa dengan pemikiran yang matang mampu menciptakan sebuah ikon cikal bakal yang mengubah wajah kabupaten tulang bawang barat menjadi kota wisata yang nemen, nedes, nerimo yaitu persembahan sebuah tugu bernama tugu rato nago besanding.
Tokoh adat bersama miniatur Nago Besanding

Kenapa dinamakan tulung nago?

Sebelum tenar dengan nama rawa kebo, wilayah ini dikenal dengan nama tulung naga, disebut tulung karena tempat ini merupakan sebuah kubangan air rawa (tulung dalam bahasa lampung bermakna rawa). Rawa tersebut jika dilihat berbentuk kubangan besar dan panjang, mungkin dari bentuknya rawa tersebut dinamakan oleh orang pribumi dahulu dengan nama tulung nagou. Hingga tulisan ini terbit, rawa terebut masih ada tapi aliran rawa terebut berubah yang tadinya berupa persawahan yang indah kini menjadi perkebunan karet masyarakat. Selain itu, ada pula cerita yang ane peroleh dari orang-orang tua sejak ane masih SD (anggap aje dongen), dahulu kala ada sepasang naga besar yang berkuasa dan tinggal di wilayah ini. Singkat cerita sepasang naga tersebut menjadi gaib dan meninggalkan bekas berupa kubangan yang besar dan alur jalan yang kini menjadi sebuah rawa. Bahkan ada cerita seorang warga yang pernah bertemu se-ekor naga yaitu bermula ketika salah seorang warga hendak mengambil air sumur galian warga disekitar aliran rawa pada malam hari, tanpa sadar tiba-tiba warga tersebut dihadapkan dengan mulut se-ekor naga yang terbuka besar seolah-olah akan menyantapnya. Namun karena kaget dan ketakutan warga tersebut pingsan di tempat dan ditemukan oleh seorang warga lainnya yang juga akan mengambil air di sumur tersebut. Ini hanya sekedar cerita dari masyarakat sekitar, benar tidaknya silahkan observasi sendiri ke masyarakat sekitar.



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kenapa dinamakan rawa kebo?

Dari cerita yang diperoleh saya beranalisa bahwa nama rawa kebo populer setelah kedatangan transmigrasi dari pulau jawa, baik suku jawa maupun suku sunda. Sebab, dahulu belum tenar dengan nama rawa kebo tetapi dengan nama tulung nagou. Tenarnya nama rawa kebo oleh suku pendatang karena di tempat ini adalah sebuah rawa yang di penuhi oleh ratusan kerbau milik suku pribumi penguasa wilayah bernama Haji Bulhasan sejak tahun 1960-an. Ratusan kerbau tersebut bebas berkeliaran dan berkubang di rawa tulung nago karena dahulu rawa tulung nago dikelilingi oleh hutan lebat yang dikuasai keturunan Haji Bulhasan dengan ratusan kerbaunya.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Demikian kisah balik sebelum tegaknya tugu ratu nago besanding yang ane harapkan dapat menjadi wawasan dan sejarah yang tidak akan dilupakan bahwa adanya tugu ini tidak terlepas dari kisah nama tulung nagou dan rawa kebo serta cerdasnya pemerintah dalam mengelola tata kota kabupaten tulang bawang barat. Kedepan ane harap rawa kebo dapat pula di sulap menjadi taman wisata pemancingan (khusus untuk mancing mania) yang disertai permainan-permainan untuk rekreasi keluarga.



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kegiatan Kelompok Tani sejahtera VII Kampung Candra Kencana

KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII Kampung Candra Kencana Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat

Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 11 Desember 2011.
Ketua  : Sayful Mudhofi
Sekretaris : Ahmad Sobin
Bendahara : Tuty Alawiyah

Alamat Kantor Gg.SMPN 05, RT 10 RW 02 Kampung Candra Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat
 

Gambar 1 :Foto kegiatan pembersihan lokasi Pembuatan KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 11 Desember 2011.

Gambar 2 : Foto kegiatan Pembuatan pagar striming KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 11 Desember 2011.

Gambar 3 : Foto kegiatan pengisian tanah pada media tanam Pembuatan KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 16 Desember 2011.

Gambar 4 : Foto bedengan pembibitan kegiatan Pembuatan KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 11 Desember 2011.

Gambar 5 : Foto kegiatan Pembuatan KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 11 Desember 2011.

Gambar 6 : Foto kegiatan Pembuatan KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 11 Desember 2011.

Gambar 7 : Foto kegiatan Pembuatan KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 11 Desember 2011.

Gambar 8 : Foto kegiatan Pembuatan KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 11 Desember 2011.

Gambar 9 : Foto kegiatan Pembuatan KBR Tahun 2011 Kelompok Tani Sejahtera VII binaan Muslimat NU Cabang Tulangbawang Barat Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, 11 Desember 2011.

SURAT BUAT MAHARANI

Tiba-tiba malam ini aku memimpikan wajahmu, wajah pernah mengisi hidupku, yang telah lama aku tinggalkan, sedang bersedih.

lima tahun yang lalu, aku putuskan untuk tidak lagi mengharapkan dirimu, aku tidak sakit hati, benar aku tidak sakit hati. keputusan ini kuambil karena aku tidak ingin kau dimarahi orang tua mu sayang, saat itu kamu menangis mengiringi kepergiaanku, dan itulah kali terakhirnya aku bertemu dirimu sayang.

1 Syawal 1429 Hijriyah, saat itu aku keluar dari rumahmu dengan perasaan yang bimbang sayang, aku tidak percaya orang tuamu akan bersikap demikian, aku sedih sayang .. sangat sedih, kesederhanaanku tidak disambut baik oleh kedua orang tuamu, saat itu pekerjaan ku memang tak menjanjikan, tapi bukan berarti ku tidak punya masa depan.

aku bisa membuktikannya kini sayang, aku tidaklah seburuk yang orang tuamu pandang, aku setidaknya kini dapat hidup nyaman dengan seorang buah hati yang rupawan dan pendamping hidup yang ku sayang, tapi aku sedih seharus engkau yang mendampingiku kini, tapi nasib berkata lain.

jika saja orang tua mu bisa sabar sayang, maka akan aku buktikan keseriusanku, aku ingin bertemu denganmu, mana mungkin aku bisa melupakanmu, kamu yang pertama, yang hari-hari kita selalu lewati berdua, tapi aku masih ragu untuk bertemu kedua orang tuamu, ucapannya dulu selalu terngiang ditelingaku.

ku sadar kini engkau telah memiliki pendamping yang setia yang sesuai dengan harapan orang tuamu, aku turut berbahagia, kini engkau mungkin telah mendapat seorang putera yang gagah, tapi itu bukan putraku, aku jadi sedih.

harapanku hanya satu, semoga kebahagiaan selalu menyertaimu.

CANDRA KENCANA SIAPKAN TANAH UNTUK RSUD TUBA BARAT

Gambar : Tanah kampung Candra Kencana dengan luas 7 Hectare

Masyarakat kampung Candra Kencana  akan menghibahkan tanah seluas 50 x 50 meter kepada Pemkab Tulangbawang Barat melalui dinas kesehatan, yang diperuntukan bagi pembangunan rumah sakit bergerak. Lokasi tersebut di bekas pasar Tempel Kampung Candra Kencana.

Lebih lanjut kepala Kampung Candra kencana mengatakan masyarakat kampung candara kencana bahkan siap menghibahkan tanah seluas lima Ha jika Pemkab setempat berencana untuk pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) tipe C di Kabupaten Tulangbawang Barat

Hal ini disampaikan oleh kepala kampung Candra Kencana Syafullah, Kamis 23/11. berdasarkan keputusan rapat kampung yang dihadiri oleh BPK dan tokoh masyarakat kampung Candra Kencana.
“ di kampung kami masih memiliki 7 hektar lahan kosong, jika pemerintah berencana membangun RSUD Tipe C, maka kami bersedia menghibahkan tanah seluas 5 hektar untuk pembangunannya tersebut “.
Sayful menambahkan \”Motivasi itu didasari rasa kemanusiaan dan berharap dengan adanya pembangunan RSU di Candra kencana, dapat membawa berkah bagi masyarakat sekitar\”tambahnya.
Hal tersebut dibenakan oleh kepala bidang jamkes Majril,S.Kep mendampingi sekretaris dinaskesehatan dr.Wita Hestriani, ditemui dikantor dinasnya Kamis, 23/11.

“kalo masalah hibah tanah rumah sakit bergerak saat ini sudah selesai, untuk pembangunannya sedang dalam proses pengusulan keousat. “ Fajril menambahkan untuk pembangunan RSU tipe C syaratnya harus memiliki tanah seluas 5 hektar dan jika masyarakat Candra Kencana bermagsud mengibahkan tanah untuk pembangunan tersebut pihaknya akan menyambut dengan tangan terbuka.”

Sementera itu terkait pengusulan Rumah sakit bergerak yang masih dalam proses pengusulan ke pusat. Fajril pesimis akan terealisanya usulan pembangunan tersebut, mengingat syarat pembangunan rumah sakit bergerak hanya diperuntukan bagi daerah yang memiliki kreteria khusus seperti daerah tertinggal, kepulauan dan daearah perbatasan. Sedangkan dari tiga kreteria tersebut Kabupaten Tulangbawang Barat tidak termasuk dalam daerah sasaran pembangunan rumah sakit bergerak. Namun pihaknya tetap akan berusaha dengan harapan jika tahun 2012 nanti pemerintah pusat memberikan kuota lebih maka diharapkan salah satunya dapat dibangun di Tulangbawang barat.

Bersih desa “ NOBAR WAYANG KULIT “

plt. sekda tubabarat Pahada Hidayat menyerahkan wayang kepada dhalang darto kuswoyo didamping kepala kampung candra kencana sayfullah, sebagai tanda dimulainya wayang kulit
 

warga menggelar acara ruwatan bersih desa, sebagai upaya tolak balak
Di era yang sudah modern ini, hiburan wayang kulit sering disisihkan namun di bulan Sura (penanggalan jawa), di desa-desa diadakan acara pagelaran wayang kulit,sebagai acara ruwatan (bersih desa) sekaligus acara untuk menyambut tahun baru 2012.

TELAH menjadi tradisi, sejak bulan Besar atau Dzulhijah dan biasanya berlanjut sampai akhir bulan Sura (Muharam), sebagian masyarakat pedesaan ramai-ramai mengadakan ritual bersih desa. Seperti yang baru saja digelar oleh masyarakat Tulangbawang Barat, salah satunya di kampung Candrakencana, di Lapangan Merah, Kecamatan Tulangbawang Barat. Sabtu, 26/11/2011.
Prinsip bersih desa adalah memanjatkan doa syukur dan permohonan karahayon (keselamatan), sebagai tolak bala agar dijauhkan dari malapetaka dan marabahaya. Sebagaimana disampaikan oleh kepalaKampung Candra Kencana, Syaifullah “ ritual bersih kampuang yang dirangkai ruwatan yang digelar dalam upaya menangkal marabahaya baik yang datang dari luar maupun dari dalam desa. Serta berharap semoga masyrakat kampung Candra kencana dapat dimudahkan rizqinya dan dilapangkan kesabarannya.
Hadir dalam acara tersebut, Sekda Tulangbawang Barat, Pahada Hidayat mewakili bupati Tulangbawang Barat Bachtiar Basri, yang berhalangan hadir karena sedang ada agenda yang tidak dapat diakilkan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Pahada, berharap, hendaknya kegiatan seperti ini, dijadikan sebagai wahana untuk melakukan refleksi atas berbagai program pembangunan yang dilaksanakan di kampung ini, termasuk melakukan evaluasi atas berbagai masalah dan kekurangan yang masih terjadi dalam kegiatan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Penyerahan tokoh wayang Pandhu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat kepada Dhalang Darto Suyono, menandai dimulainya pergelaran wayang kulit semalam suntuk.
 

PERANAN PERS

Standar Kompetensi
3. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
Kompetensi Dasar
3.1. Medeskripsikan pengertian, fungsi dan peran srta perkembangan pers di Indonesia.
3.2. Menganalisis  pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
3.3. Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
I. PENGERTIAN PERS
A. Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
B. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
C. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
A. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi  kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
B. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
D. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
E. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.  Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda mengeluarkan  atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.  Kemudian belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.
Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan, politik.  Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan.
Walaupun pers tertekan dimasa Jepang namun ada beberapa keuntungan antara lain :
1. Pengalaman yang diperoleh  para karyawan pers indonesia bertambah.  Terutama dalam penggunaan alat cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.
2. Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
3. Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh sumber-sumber resmi Jepang.
B. Di Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.  Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.  Awl pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.  Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin  dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan …..Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.  Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama.  Dengan peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas.  Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara.  Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.  Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
D. PERS DI ERA REFORMASI
Kalngan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.
V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A. Landasan Hukum Pers Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Pasal 28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
-Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
-Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
-pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
B. DEWAN PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.  Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers.
3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
7. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan  di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
8. Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
C.  ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.
3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi  dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan  pers;
4. ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggoata.
5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.
6. Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.
D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
6. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers di Indonesia merupakan hal yang baru  sehingga rawan gangguan.  Secara umum ada  dua macam gangguan :
1. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.
2. Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.  Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.
Ad 1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a. Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966).  Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers.  Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b. Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
c. Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d. Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang   mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnya.  Oleh karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya :
a. Media selamanya tunduk pada penguasa
b. Sensor dibenarkan         tak dapat diterima.
c. Kecaman terhadap penguasa dan penympangannya kebijakannya                    d. Wartawan tidak memiliki kebebasannya
2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana   penyalur hati nurani rakyat untuk  mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah.  Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a. Melayani kebutuhan ekonomi (iklan)
b. Melayani kehidupan politik
c. Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya)
d. Menjaga hak warga Negara (control social)
e. Memberi hiburan.
Ciri-cirinya :
a. Publikasi bebas dari penyensoran
b.Tidak memerlukan ijin penerbitan, pendistribusian
c. Kecaman terhadap pejabat, partai politik tidak dipidana
d.Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan segala hal           .                                                e. Publikasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang     menyangkut opini dan keyakinan.
f.  Tidak ada batas hukum dalam mencari berita
g.  Wartawan mempunyai otonomi professional.
3. Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara.  Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a. Media dibawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
b. Media tidak dimiliki secara pribadi.
c. Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII. KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran :
  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.     menghormati hak privasi;
c.      tidak menyuap;
  1. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  2. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  3. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  4. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Candra Kencana Menolak Pembangunan Kantor Samsat Dipasar Tempel

Puluhan masyarakat candra kencana kemarin sabtu 27 Februari 2011 . mengadakan rapat kampung diikuti 200 undangan dari suku satu sampai enem  . bertempat Balai Kampung Candra kencana dipimpinn secara langsung Kepala Kampung Sayfulloh, Dalam rapat tersebut masyarakat menolak pembangunan kantor samsat dipasar tempel kecamatan tulangbawang tengah.

Dalam penolakanya tersebut   masyarakat Candra Kencana mulai dari suku satu sampai suku enam menolak tegas pembangunan kantor samsat tersebut / Dengan dasar penolakan  pasar tempel akan dijadikan pusat perekonomian masyarakat setempat , mengigat masyarakat  rata – rata petani , buruh serta pedagang.

Iswadi salah satu wakil masyarakat suku satu sampai suku enam, menolak tegas pembuatan kantor samsat yang berada dilokasi pasar  tersebut . selanjutnya masyarakat  sekitar pasar tempel  akan mengembangkan serta memfungsikan kembali seperti semula ///

akan S � a i �/ � perekonomian masyarakat setempat,mengigat masyarakat  rata – rata petani , buruh serta pedagang.Nanang Ali / Sobirin / Tegar Tv Tulangbawang Barat