Polisi Identifikasi Mayat Anonim Yang Ditemukan di Areal Perkebunan Karet PT. HIM

Polisi Identifikasi Mayat Anonim Yang Ditemukan di Areal Perkebunan Karet PT. HIM

Polsek Tulang Bawang Tengah melakukan indentifikasi terhadap mayat laki-laki tanpa identitas, yang ditemukan oleh warga masyarakat hari Senin (22/10), sekira pukul 07.00 WIB, di areal perkebunan PT. HIM (huma indah mekar), Divisi VI, Blok R 91691, Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, mayat anonim tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi Kholil Ujang (35), yang berprofesi sebagai buruh sadap, saat akan menyadap karet milik PT. HIM.

“Mayat tersebut pertama kali terlihat oleh saksi Kholil berada di dalam lubang sedalam 1,5 meter dan lebar 55 cm, saksi lalu memanggil laki-laki tersebut namun tidak di respon. Kemudian saksi Kholil langsung menghubungi saksi Widodo (38), yang berprofesi sebagai mandor. Saksi Widodo kemudian menghubungi Polsek Tulang Bawang Tengah dan bersama personel polsek berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara),” tutur Kompol Zulfikar.

Lanjutnya, mayat laki-laki tersebut saat ditemukan memakai baju kaos lengan pendek berwarna putih dan lengan baju berwarna biru, memakai celan pendek berwarna kuning, dengan tinggi 160 cm, berperawakan kurus, umur berkisar 50 s/d 60 tahun, wajah bulat dan dengan susunan gigi bagian atasnya sedikit maju kedepan.

“Hasil pemeriksaan medis oleh pihak RSUD (rumah sakit umum daerah) Tulang Bawang Barat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan diduga korban mengalami gangguan jiwa,” terang Kompol Zulfikar.

Kapolsek menghimbau, bagi warga masyarakat yang merasa kehilangan keluarganya atau mengenal mayat dengan ciri-ciri tersebut diatas, dapat langsung datang ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah atau menghubungi Kompol Zulfikar dengan HP 0812-7201-4373.

Pasutri Penjual Narkotika Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Pasutri Penjual Narkotika Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap NH (34) dan SI (29), mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang di duga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (17/10), sekira pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“NH yang berprofesi wiraswasta dan SI yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga), mereka merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Iptu Boby. Senin (22/10).

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan para pelaku berada di rumahnya, anggota kami melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” papar Iptu Boby.

Kasat menambahkan, dalam perkara ini disita BB berupa kotak transparan, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 4 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 2 buah plastik klip kosong berukuran kecil, uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta 125 Ribu, pipet sedotan berbentuk bambu runcing (sekop), HP (handphone) samsung lipat warna hitam, HP samsung J1 warna putih dan sepeda motor Yamaha RX King tahun 1997.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Tukas Iptu Boby.

Curi Sepeda Motor Milik Keluarga Pasien di Parkiran Rumah Sakit, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Milik Keluarga Pasien di Parkiran Rumah Sakit, Seorang Buruh Ditangkap Polisi


Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap AI (27), yang merupakan pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (22/10) sekira pukul 22.00 WIB, di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang ada di Unit 2.

“AI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin. Selasa (23/10).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Sukirno (46), yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1047 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 05 Oktober 2018. Kerugian sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR, yang ditaksir seharga Rp. 14 Juta.

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AI bersama temannya YA (27) yang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Rabu (03/10) sekira pukul 18.30 WIB. Yang mana waktu itu sepeda motor milik korban berada di parkiran RS (rumah sakit) Mutiara Bunda karena anaknya sedang di rawat disana. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor telah raib, saat istrinya Sri Setyawati (42) hendak pulang ke rumah untuk menjemput anak mereka. Alangkah kagetnya istri korban ketika sampai di tempat parkiran dan mengetahui kalau sepeda motor tersebut sudah raib,” urai Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, penangkapan terhadap pelaku AI adalah berkat hasil olah TKP (tepat kejadian perkara) dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR milik korban dan sepeda motor honda bear warna hitam BE 4529 SM sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku menuju ke TKP.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek.(*)

Aplikasi Camera Z bikin desain foto kita lebih modif asli tapi palsu

Awalnya saya cuma iseng download aplikasi android bernama camera Z, tapi setelah saya gunakan ternyata aplikasi ini cukup menghibur. Banyak model dan trik gambar yang sudah disediakan oleh aplikasi ini yang bisa kita pilih dan download sesuai keinginan kita.



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Model dan trik gambar yang saya maksud adalah model desain gambar untuk memodifikasi foto kita menjadi unik, seksi, cantik yang pastinya terlihat berbeda dari foto aslinya. Seperti gambar di bawah ini yang saya modif dengan desain gambar menjadi berjenggot.

Selain model desain jenggot ada juga desain kumis, rambut, tubuh altetis, wajah cantik dan lainnya yang pasti akan buat foto kita jadi lebih unik terlihat asli tapi palsu.



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kalo saya sih lumayan terhibur dengan camera Z, tapi sayangnya untuk memodifikasi dengan desain tertentu kadang sedikit repot sebab kita harus memodif dengan berfoto langsung ke camera, jadi agak repot karena kita harus menyesuaikan model desain agar pas dengan wajah atau tubuh kita. Selebihnya untuk pencahayaan, warna, teks dan lainnya bisa dimodifikasi saat foto telah jadi.

Nah bagaimana tertarik??? bagi yang punya HP android tidak ada salahnya untuk mencoba aplikasi Camera Z dan bisa anda download melalui Google Play Store di HP anda. Selamat mencoba dan semoga terhibur.

TOP MAGAZINE

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai