CUIQ COUNT


hari ini tanggal 25 maret 2009, kami resmi menjadi anggota peneliti pemantau pemilu PILEG 2009. pengukuhan dan pembrifingan di laksanakan di wisma UNILA bandar lampung yang di ikuti oleh seluruh petugas yang akan di terjunkan di seluruh kabupaten kota sepropinsi lampung pada tanggal 9 maret 2009 pada pelaksanaan Pemilu Legislatif nanti, kurang lebih 80 peserta yang hadir pada pembekalan pemantau yang di isi oleh koordinatore sumatra,.
lembaga yang menaungi pemantau ini adalah CIRUS yang berkerjasama dengan SCTV untuk meliput secara langsung kelokasi TPS seluruh Indonesia dengan sistem Randam sampling.
pengalaman pmenjadi pemantau bagi saya bukanlah yang perlama kalinya dalam hal ini saya awali dari menjadi pemantau yang di kelola oleh JPPR pada pemilu presiden tahun 2004.

PC.GP ANSOR TULANG BAWANG BARAT

Ansor Tulang Bawang Bentuk Dua PC Ansor Pemekaran
Monday, 1 December 2008 16:19
Lampung (GP-Ansor) : Dua kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang telah disyahkan DPR RI melalui rapat paripurna tanggal 30 oktober 2008, yaitu kabupaten Mesuji dan kabupaten Tulang Bawang Barat [TBB] membuat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda untuk segera merespon dengan membentuk PC Ansor di dua kabupaten baru tersebut. “Pengurus yang akan mengemban amanat di kedua PC Ansor hasil pemekaran yang baru itu, bisa segera menyesuaikan dan selalu berkoordinasi dengan PC Induk dan PW Ansor Lampung.”
Demikian dikatakan Wakil Sekjen PP GP Ansor, Maskut Candranegara kepada gp-ansor.org usai rapat dengan pengurus PW Ansor Lampung dan PC Ansor Kabupaten Tulang Bawang, Saiful Mudhofi di Lampung. Maskut menambahkan kader Ansor yang diberi amanah untuk memimpin di dua kabupaten tersebut diminta melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dalam rapat yang cukup alot itu, kader Ansor Tulang Bawang yang saat ini menjadi wakil sekjen PP GP Ansor Maskut Candranegara, dia bersama pimpinan Ketua PC Ansor Tulang Bawang Saiful Mudhori sepakat memilih Makruf sebagai Ketua PC Ansor Tulang Bawang Barat, sekretaris Eka Salim dan bendahara Jadid, sedangkan untuk kabupaten Mesuji baru bisa di sepakati ketua PC Ansor yaitu Slamet Sulaiman. Kedua PC tersebut menjalankan amanahnya berdasarkan hasil penunjukan berlaku massa hidmadnya dua tahun.
Sementara itu, Saiful Mudhofi ketua PC Ansor Tulang Bawang tetap akan membantu kedua cabang baru tersebut sampai benar-benar bisa mandiri lepas dari PC Ansor induknya, yaitu PC Ansor Tulang Bawang. Apalagi PC Ansor Kabupaten Mesuji baru terpilih ketuanya saja, maka untuk melengkapi pengurus lainnya masih akan di dampingi, begitu juga PC Ansor Kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga baru ketua, sekretraris dan bendahara untuk melengkapinya masih haruus di dampingi guna melengkapi kepengurusan.
Setelah semua selesai, kata saiful akan segera diajukan ke PP GP Ansor untuk dimintakan Surat Keputusannya [SK] dengan disertai surat rekomendasi dari PW GP Ansor Lampung. [sbr]

PROFIL KARANG TARUNA BHAKTI KARYA PERSADA

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 83/HUK/2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Karang Taruna merupakan Oganisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Mengingat : 1. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
2. Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298);
3. Undang‑undang, Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik In­donesia;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Keputusan Menteri Sosiai RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
8. Keputusan Menteri Sosiai RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna Tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
(2) Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama‑sama dengan Pemerinitah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
(3) Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
(2) Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(1) Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setempat.
(2) Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah dilingkup Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing‑masing.
BAB VI
KFPENGURUSAN
Pasal 6
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

TOP MAGAZINE

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai