Arsip Tag: artikel islam

Penjelasan Singkat Niat Puasa Ramadhan asal usulnya

Dalam mazhab Syafi’i, niat tidak hanya menyengaja melakukan sesuatu (qashdul fi’li), tapi juga harus disertai dengan kejelasan jenis ibadah yang dilakukan secara spesifik (ta”yîn), serta ketegasan status kefardluannya (fardliyyah), jika yang dilakukan itu ibadah fardlu. Semua itu wajib dibatek dalam hati, waktu niat puasa Ramadlan bisa kapan saja asal pada malam hari, dari tenggelamnya matahari sampai terbit fajar.
Redaksi niat puasa yang ada dan berlaku dikalangan mazhab syafii adalah seperti lafal niat yang sering kita dengar hingga kini di masjid-masjid atau madrasah-madrasah di Indonesia yang mayoritas pendudukanya bermazhab Syafi’i. yaitu, “Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan ibadah fardhu di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala”.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ الشَّهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لله تَعَالىَ



Redaksi niat seperti itu ternyata adalah susunan lafadz yang di tawarkan oleh ulama-ulama syafiiyah yang disesuaikan dengan ketentuan niat seperti telah disebutkan di atas. Imam Nawawi, misalnya, menuliskan bahwa  niat yang sempurna adalah dengan niat berpuasa esok hari untuk menunaikan ibadah fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta’ala”. (seperti dalam al-Majmu’ dan al-Minhaj lin Nawawi)
Tentang melafadzkan niat ulama syafiiyah menghukuminya sunnah. Sedangkan tradisi melafadzkan niat puasa Ramadhan secara bersama-sama usai shalat tarawih. Ini tidak lepas dari kearifan local, kearifan para ulama Nusantara dalam usaha kehati-hatian, jaga-jaga agar tidak lupa, sebab keabsahan puasa Ramadhan pertama-tama dinilai dari niatnya.
Referensi :

المجموع شرح المهذب – (ج 6 / ص 294).  (الثانية) صفة النية الكاملة المجزئة بلا خلاف أن يقصد بقلبه صوم غد عن أداء فرض رمضان هذه السنة لله تعالي فأما الصوم فلا بد منه وكذا رمضان لا بد من تعيينه إلا وجه الحليمى السابق في المسألة قبلها.

المنهاج للنووي – (ج 1 / ص 105).  وَيَجِبُ التَّعْيِينُ فِي الْفَرْضِ، وَكَمَالُهُ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَنْوِيَ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَان هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى، وَفِي الْأَدَاءِ وَالْفَرْضِيَّةِ وَالْإِضَافَةِ إلَى اللَّهِ تَعَالَى الْخِلَافُ الْمَذْكُورِ فِي الصَّلَاةِ، وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ تَعْيِينُ السَّنَةِ.

حاشية البجيرمي على المنهاج – (ج 5 / ص 372).  (وَكَمَالُهَا) أَيْ النِّيَّةِ فِي رَمَضَانَ (أَنْ يَنْوِيَ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَان هَذِهِ السَّنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى) بِإِضَافَةِ رَمَضَانَ إلَى هَذِهِ ، وَذَلِكَ لِتَتَمَيَّزَ عَنْ أَضْدَادِهَا.

Hukum Shalat Jumat Online atau Live Streaming via Media Sosial

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Pertanyaan. yang terhormat, masyarakat pada sebagian negara di Eropa tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat secara online di tengah penutupan masjid karena Covid-19. Mereka mengikuti secara langsung pelaksanaan shalat Jumat dari kediaman masing-masing. Bagaimana penjelasan agamanya? Terima kasih. Wassalamu ‘alakum wr. wb. (Zaki Mubarok/Tangsel).

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pelaksanaan shalat Jumat dari kediaman masing-masing yang dipandu oleh imam dan khatib melalui siaran radio seperti di London dan siaran langsung/live streaming via akun facebook di Finlandia menjadi alternatif di tengah upaya pencegahan Covid-19 melalui jaga jarak fisik dan social distancing atau pembatasan sosial.
Yang harus diingat bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah. Persoalannya terletak antara lain di sini. Menurut kami, sejauh prinsip shalat berjamaah terpenuhi, maka shalat Jumat dengan live streaming via media sosial atau media arus utama seperti stasiun radio dapat menjadi alternatif pelaksanaan shalat Jumat di tengah pencegahan Covid-19.
Ulama menggambarkan setidaknya tiga posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah. Pertama, keduanya berada di dalam bangunan yang sama, yaitu masjid. Kedua, keduanya berada di tanah terbuka. Ketiga, imam berada di masjid. Sedangkan makmum berada di luar masjid. Pada poin ketiga ini ulama berbeda pendapat.
Ulama Syafi’iyah membuat ketentuan lebih rinci perihal poin ketiga. Mereka menyatakan bahwa jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta dan tidak boleh terhalang oleh apapun. Artinya, dalam konteks ini, makmum harus mengikuti siaran live streaming imam/khatib yang disiarkan dari masjid terdekat tanpa terhalang oleh apapun.

Mazhab Syafi’i menghitung jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta kurang lebih berdasarkan urf (lebih tiga hasta masih boleh), yang terhitung dari akhir shaf di masjid, akhir masjid, atau pekarangan netral antara masjid lahan mati. Mazhab Syafi’i menyatakan tidak sah shalat Jumat di mana sesuatu menghalangi imam di masjid dan makmum di rumah.
Sementara Imam Atha tidak mempermasalahkan jarak antara imam dan makmum. Menurutnya, shalat berjamaah (dan Jumat) tetap sah meski kedua berjarak satu mil bahkan lebih sejauh makmum mengetahui gerakan imam. (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’, Syarhul Muhadzdzab, [Beirut, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz IV, halaman 182).

Adapun Imam Malik mengatakan bahwa shalat berjamaah keduanya sah, kecuali shalat Jumat. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan pelaksanaan shalat imam dan makmum tetap sah baik shalat berjamaah maupun shalat Jumat.
لو صلى في دار أو نحوها بصلاة الامام في المسجد وحال بينهما حائل لم يصح عندنا وبه قال احمد وقال مالك تصح إلا في الجمعة وقال أبو حنيفة تصح مطلقا
Artinya, “Jika seseorang melakukan shalat di rumah atau sejenisnya dengan mengikuti shalat imam di masjid–sementara keduanya terhalang oleh sesuatu–maka shalatnya tidak sah menurut kami (mazhab Syafi’i). Imam Ahmad juga memiliki pendapat yang sama. Menurut Imam Malik, pelaksanaan shalat berjamaah seperti ini sah kecuali pada shalat Jumat. Tetapi bagi Abu Hanifah, pelaksanaan shalat seperti ini sah secara mutlak (baik shalat Jumat maupun berjamaah),” (An-Nawawi, 2010 M: IV/182).
Guru kami almarhum KHM Syafi’i Hadzami (Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M) pernah membahas persoalan serupa, yaitu orang sakit. Sementara pembahasan kita dimaksudkan untuk orang sehat.

Muallim Syafi’i Hadzami (1931-2006 M) pada medio awal 1970-an mencoba menjawab pertanyaan bagaimana caranya bila seseorang sedang sakit keras yang dijawabnya melalui pandangan mazhab Syafi’i. Dapatkah seseorang yang sakit keras tersebut mengikuti Jumat dengan mendengarkan radio sekaligus sambil tiduran/rebah?

“Orang sakit yang dapat permisi meninggalkan sembahyang Jumat tentu saja boleh mendengarkan khutbah melalui transistor di rumahnya, sambil berbaring di tempat tidurnya. Tetapi, dia tidak bisa mengikuti shalat Jumat yang diadakan di masjid yang jauh antara jarak rumahnya itu sejauh tiga ratus hasta atau dia lebih terkemuka ke arah kiblat daripada imam masjid yang terdengar suaranya di radio.

Alhasil, tidak bisa, selama syarat-syarat berjamaah tidak terpenuhi, di antaranya jangan ada dinding antara dia dengan imam. Lagi pula kalau listrik mati atau baru baterai habis, buntu jamaahnya. Alhasil, banyaklah mawani‘ yang tidak mengesahkan sembahyang berjamaah kepada imam di radio. Sembahyang imamnya radio, lucu kedengarannya. Saya melihat suatu ta‘liq pada juz ke II dari Kitab Fiqhussunnah bagi Assayyid Sabiq, halaman 121 sebagai berikut:

أفتى العلماء بعدم صحة الصلاة خلف الراديو
Artinya, ‘Telah berfatwa ulama dengan ketiadaan sah sembahyang di belakang radio,’” (Lihat KHM Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, 100 Masalah Agama, [Kudus, Menara Kudus: 1982 M], juz III, halaman 180).
KHM Syafi’i Hadzami mengutip juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi yang memberikan pilihan antara shalat Jumat di masjid atau shalat zuhur bagi orang yang tidak terkena kewajiban Jumat. Tetapi ia tidak menyarankan shalat Jumat di belakang radio. (Hadzami, 1982 M: 181).
Jika mengikuti pandangan ulama Syafi’iyyah serta Ahmad bin Hanbal dengan catatan tanpa penghalang; dan pandangan Imam Abu Hanifah yang menyatakan sah pelaksanaan shalat Jumat di mana imam di masjid dan makmum di rumah, maka poin yang perlu diperhatikan dalam shalat Jumat dengan live streaming atau siaran langsung via media sosial adalah soal pengetahuan makmum atas gerakan imam.

Ini sangat krusial dalam pelaksanaan shalat Jumat yang mengharuskan berjamaah karena adanya ketentuan di mana makmum tidak boleh tertinggal dari imam beberapa rukun fi’li atau gerakan imam.

الشرط الثاني العلم بالأفعال الظاهرة من صلاة الامام وهذا لا بد منه نص عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب ثم العلم قد يكون بمشاهدة الامام أو مشاهدة بعض الصفوف وقد يكون بسماع صوت الامام أو صوت المترجم في حق الأعمى والبصير الذي لا يشاهد لظلمة أو غيرها وقد يكون بهداية غيره إذا كان أعمى أو أصم في ظلمة
Artinya, “Syarat kedua adalah mengetahui gerakan fisik pada shalat imam. Tentu ini tidak boleh tidak, sebagaimana nash As-Syafi’i dan disepakati ashab. Lalu, pengetahuan (atas gerakan imam) dapat terjadi dengan menyaksikan imam atau menyaksikan sebagian shaf.

Pengetahuan juga dapat terjadi dengan mendengarkan suara imam atau suara penerjemah bagi jamaah disabilitas netra/jamaah yang melihat tetapi tidak dapat menyaksikan karena faktor gelap atau faktor lainnya.

Ia dapat terjadi dengan petunjuk lainnya bila jamaah penyandang disabilitas netra atau disabilitas rungu di kegelapan,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 357).

Oleh karena itu, untuk menghindari ketertinggalan makmum atas gerakan imam, pihak masjid yang menyiarkan siaran langsung dan juga makmum perlu mempersiapkan perangkat digital yang memadai untuk memaksimalkan akurasi berjamaah. Mereka perlu memastikan sinyal, baterai, kuota, volume yang cukup, tripod, dan perangkat lainnya.
Kecuali itu, makmum juga harus memerhatikan posisinya dengan posisi imam dalam kaitannya dengan mereka yang melaksanakan shalat Jumat online. Jangan sampai posisi makmum lebih di depan daripada imamnya sebagaimana ketentuan umum perihal shalat berjamaah.
Shalat Jumat secara online tetap tidak mengurangi tuntutan lain dalam ibadah Jumat, yaitu menjaga kesunnahan hari Jumat dan mendengarkan dengan perhatian dua khutbah Jumat.
Pelaksanaan shalat Jumat melalui siaran langsung media sosial dari masjid terdekat dapat menjadi alternatif bagi penduduk Muslim di tengah pencegahan Covid-19 yang mengharuskan jaga jarak fisik ketika fasilitas masjid tidak memadai untuk mematuhi protokol Covid-19.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Artikel Islami, Menjemput Bulan Ramadhan


Bulan Ramadhan, Artikel Islam, marhaban ya ramadhan, Sebentarlagi Bulan Ramadhan, Menjelang Bulan Ramadhan, Pahala Bulan Ramadhan, Malam Bulan Ramadhan, Malam Lailatul qodar, Ramadhan sebentarlagi, Ngaji Ramadhan, Kuliah Pagi Rmadhan.


Bulan Sya’ban sebentar lagi berlalu, sebagai gantinya akan hadir bulan yang lebih mulya dari bulan Sya’ban, bulan yang didalamnya ada satu malam yang nilainya lebih bagus dari seribu bulan, bulan yang istimewa, bulan yang penuh rahmah dan maghfiroh, yaitu bulan Ramadhan. Bulan dimana Allah swt melipat gandakan kebaikan-kebaikan yang di lakukan oleh hamba-hambanya, mengabulkan do’anya, dan mengampuni dosa-dosanya.


Rasulullah SAW bersabda, “Seandaianya umatku tahu apa yang ada dibulan Ramadhan, tentu mereka berharap agar semua tahun dijadikan bulan Ramadhan”. Beruntung sekali orang-orang yang masih dipertemukan dengan bulan suci Ramadhan, sebab ini pertanda bahwa Allah swt masih memberinya kesempatan untuk menambah kebaikan dan ketaqwaan kepada Allah swt. 


MARHABAN YA RAMADHAN. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa bergembira dengan masuknya bulan Romadlon, maka Allah mengharamkan jasadnya dari api neraka“.



Pada bulan Ramadhan, setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat, maka mau tidak mau harus menjalankan puasa. Hal ini, karena puasa Ramadhan adalah kewajiban dan merupakan salah satu pilar dari Agama Islam. Selain itu, puasa adalah sesuatu yang penting bagi manusia, memiliki manfaat yang besar bagi kesehatan jasmani dan rohani.


Puasa merupakan penyuci dan penjernih jiwa dari noda-noda dunia dan godaan-godaannya, meningkatkan semangat, menumbuhkan sifat amanah dan ihlas dalam beramal dan beribadah. Puasa mengajarkan manusia agar tahu kemulyaan derajatnya disisi Allah swt.




Mudah-mudahan puasa kita tahun ini dapat membentuk jiwa kita sebagai pribadi-pribadi muslim dan mu’min yang tangguh, tahan uji dan ulet. Dan mudah-mudahan puasa kita tahun ini memiliki nilai besar disisi Allah swt dan dapat mengangkat derajat kita sebagai manusia, sehingga menambah kedermawanan kita dan kesabaran kita dalam menjalankan perintah-perintah Allah dan segala larangannya. Amin.



Bagi yang memiliki hutang puasa Ramadlan tahun lalu seharusnya cepat melunasinya. Sebab hutang puasa yang belum dibayar hingga datangnya Romadlon berikutnya maka menjadikan beban bertambah, yaitu dari setiap hutang puasa sehari terkenai beban tambahan beras satu mud (6 Ons) yang diberikan kepada faqir miskin. Dan denda satu mud ini akan selalu bertambah menurut tambahnya hitungan tahun, selama hutang puasa tersebut belum di qodlo.

Setidaknya ada tiga fungsi bagi puasa, yaitu;


  1. tadrib. Media pelatihan diri menjadi manusia yang berpengetahuan dan ma’rifat kepada Allah.
  2. tahzhib, sarana untuk membersihkan jiwa dari debu-debu pembangkangan kepada Allah, sehingga mampu mengabdi dan tunduk atas perintah dan larangan Allah.
  3. ta’dib, membentuk karakteristik jiwa yang legowo, mampu memfilter segala macam perbuatan buruk, prasangka buruk dan hal-hal buruk lainnya. sehingga membimbing ke arah pengenalan dan pengakuan kekuasaan dan keagungan Allah SWT.

Muaranya, yaitu taqwa kepada Allah swt. “Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu sekalian berpauasa sebagaimana apa yang telah diperintahkan para orang-orang sebelum kamu, agar kamu menjadi orang yang bertaqwa” (QS. Al-Baqoroh 183).


Kisah Bedah Agama, Zainab Putri Nabi Muhammad S.A.W


Kisah lain agama Zainab putri nabi Muhammad S.A.W, Cerita Cinta Lain Agama dalam Islam, cinta bedah agama zainab binti muhammad s.a.w, sejarah cinta Zainab beda Agama, Kisah cinta berbeda aga di islam, kisah cinta istimewah putri rasulullah, cinta abadi putri rasulullah, cinta lain agama cerita kisah putri Nabi Muhammad S.A.W.

Siapa Itu Zainab ?


Zainab Binti Muhammad adalah nama dari putri sulung dari Nabi Muhammad SAW. Ia adalah anak perempuan dari isteri Nabi Muhammad yang bernama Khadijah. Ia menikah dengan seorang laki-laki bernama Abul ash Bin Ar-Rabi. Lelaki ini adalah sepupu dari ibunya sendiri.Suami Zainab awalnya bukan pemeluk agama Islam.

Suaminya beberapa kali dipenjarakan dan Zainablah yang berusaha untuk membebaskan suaminya. Salah satu usaha Zainab membebaskan suaminya adalah dengan menjual seuntai kalung milik Khadijah dan menebus suaminya dari Nabi Muhammad SAW.

Gambar Hanya Ilustrasi


Kisah Cinta Zainab Beda Agama Kisah Inspiratif


JIKA ditanya tentang kisah cinta paling inspiratif dalam Islam, semua orang pasti akan menjawab kisah cinta Yusuf dan Zulaikha, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan Khadijah, atau Fathimah dan Ali bin Abi Thalib. Kisah ketiga pasangan ini selalu disebut-sebut dalam banyak tulisan.


Zulaikha yang sangat mencintai Yusuf selama bertahun-tahun, Rasulullah yang tetap bersedia menikahi Khadijah meski jauh lebih tua darinya, dan Fathimah dan Ali yang diam-diam saling mencintai. Melihat bagaimana mereka akhirnya dipersatukan dalam ikatan pernikahan, mejadikan kita sadar betapa kuasa Allah membuat skenario indah untuk setiap hamba-Nya di muka di bumi ini.


Tapi tahukah, di antara 3 kisah tadi, masih ada satu kisah cinta lagi yang tidak kalah menariknya? Kisah yang mengabarkan pada kita, bahwa cinta itu bukan memaksakan kehendak. Kita tidak pernah dilarang untuk mencintai, namun saat tiba masanya untuk memilih antara cinta dan Allah, kita tidak akan punya jawaban lain selain tetap setia pada Allah.


Muslim yang baik pasti akan menempatkan Allah di mahligai teratas dalam hatinya, hingga apabila seluruh manusia di muka bumi ini benci padanya, itu tidak akan jadi masalah selagi cinta Allah tetap mengucur deras untuknya.


Inilah inti kisah cinta kali ini, yaitu kisah cinta putri Rasulullah, Zainab, dan seorang pemuda Quraisy bernama Abil Ash bin Rabi. Inilah kisah cinta yang terjalin antara seorang Muslimah dan seorang Non Muslim. Kisah yang insyaAllah akan menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Abil Ash, Pemuda Quraisy yang Telah Mencuri Hati Zainab


Zainab dilahirkan saat Nabi berusia 30 tahun. Ketika mencapai usia perkawinan, Halah binti Khuwailid meminang Zainab untuk putranya, Abil Ash bin Rabi, seorang lelaki mulia dengan kekayaan yang melimpah. Halah binti Khuwailid sendiri adalah saudara perempuan Khadijah binti Khuwailid.


Khadijah juga telah yang mengasuh Abil Ash seperti anak kandung sendiri sehingga ia diijinkan keluar masuk rumah Rasulullah seperti rumah sendiri. Karena itu, sejak kecil ia bergaul dengan Zainab putri Rasulullah seperti saudara kandung sendiri. Zainab sangat senang mendengar cerita perjalanannya dan cerita lain yang menarik.


Karena itulah pinangan Abil Ash diterima Zainab dengan suka cita, juga Rasulullah dan Khadijah. Pernikahan akhirnya digelar. Seluruh penjuru Makkah berbahagia atas bersatunya pasangan yang serasi ini. Usai pesta pernikahan, Khadijah pergi menemui kedua suami istri yang saling mencintai itu dan mendoakan agar keduanya mendapatkan berkah. Kemudian dia melepas kalungnya dan menggantungkannya ke leher Zainab sebagai hadiah. Sejak itu Zainab tinggal di rumah suaminya.

Islam Menjadi Anugerah Sekaligus Ujian Bagi Zainab


Zainab dan Abil Ash memang selalu hidup dalam keharmonisan, namun perkawinan itu berlangsung sebelum turun wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Islam datang, Zainab pun tanpa ragu langsung beriman. Akan tetapi Abil Ash tidak mudah meninggalkan agamanya. Maka kedua suami istri itu merasa bahwa kekuatan yang lebih kuat dari cinta mereka berusaha memisahkan antara keduanya.


“Tidak akan tercapai tujuan di antara kita, wahai Zainab, kecuali engkau tetap dalam agamamu dan aku tetap dalam agamaku. Demi Tuhan, ayahmu bukanlah seorang yang tertuduh. Tetapi aku tidak ingin dikatakan bahwa aku meninggalkan kaumku, dan menjadi kafir mengingkari agama nenek moyangku hanya demi menyenangkan istri.” Ucap Abil Ash saat baru saja pulang dari perniagaan.


Pasangan suami istri itu terdiam sebentar sambil merenung. Keduanya kaget tatkala mendengar sebuah bisikan, “Jika agama memisahkan antara kedua jasad mereka, maka cinta mereka akan tetap ada hingga keduanya dipersatukan oleh sebuah agama.”


Zainab masih terus tinggal di Makkah bersama suaminya karena pada saat itu belum ada larangan pernikahan beda agama. Mereka baru berpisah setelah kepulangan Abil Ash (pasca menjadi tawanan perang Badr) karena telah turun QS Al-Mumtahanah 60:10 dan Al-Baqarah 2:221 yang melarang wanita muslimah hidup bersama sebagai suami istri dengan pria kafir.

Zainab dan Kalung untuk Menebus Sang Suami


Hari berganti, tibalah saatnya Rasulullah untuk hijrah ke Madinah. Betapa sedihnya Zainab karena ia tidak bisa mengikuti sang ayah berhijrah, karena sang suami maupun keluarganya tidak mengijinkan. Hingga perang Badr berkecamuk, Zainab adalah satu-satunya Muslimah yang tinggal bersama kafir Quraisy di Makkah.


Saat pasukan kafir Quraisy dan Muslim bertemu di lembah Badr, Abil Ash merupakan salah satu orang yang berada dalam barisan kafir Quraisy. Ia memerangi pasukan yang dipimpin oleh mertuanya sendiri. Hingga akhirnya sejarah mencatat, pasukan Muslim yang kalah jumlah itu berhasil memenangi peperangan.


Tidak sedikit dari kafir Quraisy yang kehilangan nyawa, sedangkan sisanya menjadi tawanan. Abil Ash masuk dalam daftar tawanan. Ia digiring menuju kota Madinah. Keluarga para tawanan di Makkah pun berbondong-bondong mengirimkan tebusan pada Rasulullah, salah satunya datang dari Zainab. Ia mengirimkan sebuah kalung pemberian sang Ibu untuk menebus suaminya.


Mengingat putrinya dan kalung itu, hati Rasulullah gerimis. Tiba-tiba wajah Khadijah hadir di depan matanya. Rasulullah tidak sampai hati. Beliau berkata, “Jika kalian tidak keberatan melepaskan tawanan (Abil Ash) dan mengembalikan harta miliknya, maka lakukanlah.” Mereka menjawab, “Baiklah, wahai Rasulullah.”


Abil Ash pun dibebaskan. Saat itulah ia berjanji pada sang mertua untuk membebaskan Zainab dan mengembalikan kepada beliau di Madinah. Abil Ash pun pulang ke Makkah bersama kalung yang tadi dikirimkan sang istri. Kini ia tahu betapa cinta dan kesetiaan Zainab tidak pernah berkurang untuknya, meski agama menjadi tembok pemisahnya.

Jarak Makkah dan Madinah tidak Mampu Menghapus Cinta di Hati Keduanya


Begitu sampai di rumah, Abil Ash mengucapkan terimakasih pada sang istri. Ia pun berkata, “Kembalilah kepada ayahmu, wahai Zainab.” Ucapnya sambil berusaha berbesar hati. Pada hari yang telah ditetapkan, Zaid bin Haritsah bersama seorang lelaki Anshor diutus Rasulullah untuk menjemput Zainab di pinggiran dusun di luar kota Makkah.


Abil Ash tidak kuasa menahan tangisnya saat melepas kepergian sang istri. Bagaimana dia mampu melepaskan orang yang dicintainya, sedang dia mengetahui bahwa, itu merupakan perpisahan terakhir selama kekuasaan agama ini berdiri di antara kedua hati dan masing-masing berpegang pada agamanya. Yang membuatnya lebih sedih lagi, ia tidak bisa mengantarkan Zainab keluar kota Makkah karena keadaan pasca perang saat itu.


Abil Ash pun mengutus saudaranya, Kinanah bin Rabi, untuk mengantarkan Zainab. Ia berpesan, “Hai, Saudaraku, tentulah engkau mengetahui kedudukan Zainab dalam jiwaku. Aku tidak menginginkan seorang wanita Quraisy yang menemaninya keluar kota Makkah, dan engkau tentu tahu bahwa aku tidak sanggup membiarkannya berjalan sendirian. Maka temanilah dia menuju tepi dusun, di mana telah menungggu dua utusan Muhammad. 

Perlakukanlah dia dengan lemah lembut dalam perjalanan dan perhatikanlah dia sebagaimana engkau memperhatikan wanita-wanita terpelihara. Lindungilah dia dengan panahmu hingga anak panah yang penghabisan.”


Rupanya perjalanan Kinanah membawa Zainab tidaklah berjalan mulus, karena kafir Quraisy selalu menghalangi. Ketika Zainab berada di punggung unta, Hubar bin Aswad Al-Asadi menusuk perut unta dengan lembing, hingga Zainab terlempar jatuh dan mengeluarkan darah. Janinnya telah gugur di atas gurun pasir. Tapi ketabahan dan kemantapan hatinya yang dilandasi iman serta Islam, membuat keberaniannya semakin membara, hingga tetap mantap hijrah ke Madinah.


Setelah melewati beberapa hambatan, Kinanah berhasil membawa Zainab pada waktu malam, lalu menyerahkannya kepada Zaid bin Haritsah dan temannya. Keduanya pergi mengantarkan Zainab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.


Berpisahlah Zainab dengan suami tercinta dan kedua buah hatinya. Cinta Abil Ash dan Zainab benar-benar diuji. Tidak ada lagi jalan untuk bertemu. Abil Ash tetap tinggal di Makkah. Ia selalu murung dan menyendiri karena sang belahan jiwa tidak lagi ada di sisinya. Zainab pun tinggal di Madinah bersama sang ayah. Ia jadi sering sakit-sakitan karena cinta dan kerinduan yang sangat dalam. Kalau saja bukan karena iman dan takwa yang menguatkan tekadnya, tentu ia akan tetap bersama Abil Ash hingga ajal yang memisahkan.

Selalu Ada Jalan Bagi Allah untuk Mempersatukan Dua Anak Manusia


Minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun. Suatu hari Abil Ash keluar bersama kafilah dagangnya menuju Syam. Saat perjalanan pulang dia berjumpa pasukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berhasil merampas hartanya, syukur mereka tidak membunuhnya. Kini Abil Ash tidak punya apa-apa lagi. Bukan hartanya saja yang ludes, melainkan juga harta yang dititipkan orang-orang padanya. Bagaimana ia bisa sanggup kembali ke Makkah?


Di tengah keputus asaan itu, Abil Ash teringat Zainab, wanita yang begitu mencintai dan setia padanya. Maka diputuskan pada suatu malam Abil Ash memasuki Madinah dengan sembunyi-sembunyi. Ia berhasil bertemu Zainab dan segera mengemukakan maksud kedatangannya, bahwa ia ingin meminta bantuan Zainab untuk melindunginya, dan jika bisa, ia juga berharap hartanya bisa dikembalikan.


Cinta di hati Zainab masih tersimpan rapi untuk Abil Ash, karena itu pula ia bersedia melindungi lelaki tersebut. Ketika masyarakat Madinah mengetahui keberadaan Abil Ash di Masjid, mereka segera berkerumun dan berniat untuk menangkapnya. Tapi kemudian Zainab berseru, “Hai, orang-orang, aku telah melindungi Abil Ash bin Rabi. Dia dalam lindungan dan jaminanku.”


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang salat menyelesaikan salatnya, beliau segera menemui orang banyak dan bersabda: “Wahai, orang-orang, apakah kalian tidak mendengar apa yang aku dengar? Sesungguhnya serendah-rendah seorang Muslim, mereka tetap dapat memberi perlindungan.” Kemudian beliau masuk menemui putrinya. Zainab berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya jika Abil Ash ini dianggap keluarga dekat, ia masih putra paman. Jika dianggap jauh, ia bapak dari anakku, dan aku telah melindunginya.”


Rasulullah kemudian berpesan,”Wahai, putriku, muliakanlah tempatnya dan jangan sampai dia menyentuhmu, karena engkau tidak halal baginya selama dia masih musyrik.” Meski begitu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap terkesan melihat kesetiaan putrinya kepada suami yang ditinggalkan.


Singkat cerita berdasarkan permohonan secara halus oleh Rasulullah, harta Abil Ash bisa dikembalikan. Beberapa orang di antara para perampas berkata, “Hai, Abil Ash, maukah engkau masuk Islam dan mengambil harta benda ini, karena semua ini milik orang-orang musyrik?”

Tahukah apa yang dijawab Abil Ash? Ia berkata, “Sungguh buruk awal Islamku, jika aku mengkhianati amanat yang dipercayakan padaku.” Namun saat itu benih-benih iman sudah tumbuh subur di hatinya.


Mereka pun tetap mengembalikan harta itu kepada Abil Ash demi kemuliaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebagai penghormatan kepada Zainab. Laki-laki itu pun kembali ke Mekkah dengan membawa hartanya dan harta orang banyak yang telah diamanahkan padanya.


Setelah mengembalikan harta kepada pemiliknya masing-masing, Abil Ash berdiri dan berkata, “Wahai, kaum Quraisy, apakah masih ada harta seseorang di antara kalian padaku?” Mereka menjawab, “Tidak. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Kami telah mendapati kamu seorang yang jujur dan mulia.”


Abil Ash berkata, “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Demi Allah, tiada yang menghalangi aku masuk Islam di hadapan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali karena aku khawatir mereka menyangka aku ingin makan harta kalian. Setelah Allah menyampaikannya kepada kalian dan aku selesai membagikannya, maka aku masuk Islam.”


Akhirnya Allah menunjukkan skenarionya yang begitu indah untuk Zainab dan Abil Ash. Keluarga yang pernah berpisah selama 6 tahun itu akhirnya kembali bersatu dalam satu atap rumah tangga bersama anak-anak mereka. Mereka kini tinggal dalam satu atap, satu iman dan satu perjuangan dalam Islam. Sayang, suasana bahagia itu tidak berlangsung lama.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Zainab meninggal mendahului suaminya, setahun setelah kembali berkumpul dalam satu atap rumah tangga dengan suaminya. Zainab meninggal dunia pada tahun 8 Hijriah dan Rasulullah sangat sedih atas kepergiannya. Rasulallah sendiri turun ke dalam maqbaroh di saat pemakaman.


Zainab meninggal dunia setelah meninggalkan kenangan terbaik. Dia telah menjadi contoh terbaik dalam hal kesetiaan isteri, keikhlasan cinta dan kebenaran iman. Tidaklah mengherankan apabila suaminya berkata dalam suatu perjalanan ke Syam, “Puteri Al-Amiin, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan dan setiap suami akan memuji sesuai dengan yang diketahuinya.” Rasulallah bersabda mengenai Zainab, “Sesungguhnya ia adalah sebaik baiknya anakku dalam menerima musibah.”

EPILOG


Begitulah sahabat Muslimah, betapa Maha Kuasanya Allah. Jika Dia sudah berkehendak, tidak ada satu hal pun yang bisa menghalangi. Cinta Zainab dan Abil Ash hendaknya bisa kita jadikan pembelajaran tentang bagaimana mencintai yang benar.


Saat ini banyak sekali kita dengar Muslim yang menggadaikan imannya demi menikahi seseorang yang tidak seiman, atau ada juga yang memilih pernikahan dengan dalih Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.


Harusnya kisah Zainab menjadi peringatakan keras bagi kita bahwa Islam melarang pernikahan beda keyakinan. Pernikahan seperti itu bernilai zina sepanjang waktu. Andai ayat Untukmu agamamu, dan untukku agamaku berlaku dalam pernikahan, tentu Zainab tidak pernah berpisah dengan Abil Ash hingga 6 tahun lamanya.


Jangan biarkan kita menjadi budak cinta, karena sesungguhnya setan senang sekali memanfaatkan cinta di hati kita. Ingatlah cinta kepada manusia tidak ada yang abadi apabila tidak berlandaskan pada Allah, sementara cinta kepada Allah akan terus dibawa hingga di kehidupan kemudian.


Kacamata Islam, Apa Hukum Merokok Di Dalam Masjid ?


Bagi seseorang yang awam pastinya bertanya-tanya tentang hukum merokok di dalam masjid itu bagaimana, karena banyak di sekitar kita yang pastinya sering menemukan seseorang merokok di dalam masjid, lalu bagaimana hukumnya merokok di dalam masjid?, Nah simak yuk mbah jawabanya di bawah ini.


Masjid merupakan tempat ibadah yang dimuliakan agama. Syari’at menganjurkan agar masjid diserukan di dalamnya berupa dzikir, shalawat, bacaan al-Qur’an dan lain sebagainya. Namun, agama juga tidak melarang aktivitas mubah di dalam masjid seperti tidur di dalam masjid, asalkan tidak mengganggu orang shalat.


Di Indonesia, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, namun juga dipakai sebagai berbagai kegiatan dan acara seperti pengajian, pernikahan, bahtsul masail dan lain sebagainya.

Saat acara berlangsung, tidak jarang kita saksikan beberapa orang merokok di dalam masjid. 

Pertanyaannya adalah, Bagaimana hukum merokok di dalam masjid?.




Pembahasan hukum merokok sejak dulu telah dirumuskan oleh para ulama. Kesimpulannya adalah mereka berbeda pendapat. Ada yang menghukumi haram, makruh dan mubah.


Sementara menurut pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, hukum merokok bisa fleksibel. Haram bila dapat membahayakan badan atau akal. Bisa sunah bagi orang yang membutuhkannya untuk pengobatan, atas rekomendasi dokter yang terpercaya atau berdasarkan eksperimen pribadi. Dan bila tidak terpadat faktor-faktor eksternal tersebut, hukumnya adalah makruh.


Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Masyhur dalam karya monumentalnya, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 260.

Bila berpijak dari pendapat yang mengharamkan merokok, maka hukumnya jelas, tidak ada perbedaan keharaman merokok di dalam masjid atau di luar masjid.


Sedangkan bila mengikuti pendapat yang membolehkan, apakah lantas hukumnya juga boleh dilakukan di masjid?Ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dalam persoalan ini.


Menurut pendapat Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal (mufti Yaman), Hukumnya Makruh. Menurut pandangan beliau, merokok di masjid disamakan dengan permasalahan mengeluarkan kentut di masjid, bahkan merupakan analogi yang berada dalam tingkat lebih tinggi (qiyas aulawi).


Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal menguatkan argumennya dengan mengutip pendapat Syekh al-Bujarimi dalam kitab Hasyiyah al-Iqna’. Dinyatakan di dalam kitab tersebut bahwa makruh memasuki masjid bagi orang yang di mulutnya terdapat bau tak sedap, seperti aroma bawang, jengkol dan yang sejenis. Syekh al-Bujairimi menggolongkan rokok termasuk bau yang tidak sedap ini.



Sedangkan menurut Syekh Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal (murid dari Syekh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal) dan Syekh Ismail al-Zain, Hukum Merokok di masjid adalah Haram. Menurut beliau berdua, merokok di masjid termasuk perilaku yang menghina masjid.
Penjelasan di atas sebagaimana keterangan dalam referensi berikut ini:



قال شيخنا المؤلف ويجوز شرب التنباك في المسجد لكنه مكروه تنزيها
قال لأنه إذا جاز إخراج الريح في المسجد فدخان التنباك أولى.
وقال البجيرمي في حواشي الإقناع بعد أن ذكر كراهة دخول المسجد
لكل ذي ريح كريه ومن الريح الكريه ريح الدخان المشهور الآن,
ولا فرق في الكراهة بين كونه خاليا أولا لتأذي الملائكمة به

“Boleh menghisap rokok di masjid namun hukumnya makruh tanzih, sebab bila diperbolehkan mengeluarkan kentut di masjid, maka merokok lebih utama untuk dibolehkan. Syekh al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Iqna’, setelah memaparkan kemakruhan memasuki masjid bagi orang yang memiliki aroma tak sedap, beliau berkata, termasuk aroma yang dibenci adalah aroma rokok di era sekarang. Tidak ada perbedaan dalam kemakruhan, antara dilakukan saat masjid sepi atau tidak, karena malaikat merasakan ketidaknyamanan aroma tersebut.


قلت شرب التنباك في المسجد يعد مزريا بالمسجد فالوجه الذي فيه تحريم
ذلك فيه بخلاف دخول من في فمه ريح كريه من تنباك
أو غيره فليس فيه إزراء به وكلام البجيرمي إنما هو في دخول من
في فمه ريح كريه من تنباك في المسجد لا شربه في المسجد

Aku berkata, menghisap rokok di masjid tergolong menghina masjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut, berbeda dengan orang yang di mulutnya terdapat bau yang dibenci dari rokok atau lainnya, maka bukan termasuk menghina masjid.


Dan statemen al-Bujairimi konteksnya hanya mengarah kepada hukum memasuki masjid bagi orang yang di mulutnya terdapat aroma tidak sedap berupa rokok di dalam masjid, bukan mengarah kepada hukum meghisap rokok di dalam masjid.” (Muhammad bin ‘Abd al-Rahman al-Ahdal, ‘Umdah al-Mufti wa Al-Mustafti, juz 1, hal. 84) Dalam himpunan fatwanya, Syekh Ismail al-Zain mengatakan:


إن شرب الدخان من حيث هو مكروه عند الشافعية
وبعض العلماء وحرام عند آخرين لكونه من الأشياء ذوات الروائح الخبيثة
وأما إذا كان في المسجد أو مجالس العلم فهو حرام لما فيه من انتهاك حرمة المكان برائحة الخبيثة
والله سبحانه وتعالى أمر بتعظيمه

“Sesungguhnya menghisap rokok hukum makruh menurut ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama, dan haram menurut ulama lain, karena termasuk perkara yang beraroma tidak sedap. Adapun bila di lakukan di masjid atau majlis ilmu, maka haram. Karena merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah memerintahkan untuk mengagungkan tempat tersebut.” (Syekh Isma’il al-Zain, Qurrah al-‘Ain, hal. 188)


Meski boleh menurut sebagian pendapat, yang perlu digarisbawahi adalah tentang kebersihan masjid. Putung dan abu rokok hendaknya ditempatkan pada tempat yang semestinya (misalkan asbak), sekiranya tidak mengotori lantai masjid. Sebab mengotori masjid hukumnya haram.

banner

Banner agar Kita menjaga kesehatan dan Hati-hati dengan covid-19

Demikian penjelasan mengenai merokok di dalam masjid. Simpulannya, hal tersebut merupakan persoalan khilafiyyah yang tidak perlu diperdebatkan dan diingkari. Keduanya merupakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil ijtihad masing-masing.


Perbedaan ini tidak untuk saling menuduh dan memvonis sesat, namun hendaknya sebagai rahmat, saling menghormati di antara sesama. Meski yang dianjurkan adalah tidak merokok di dalam masjid, sebab keluar dari ikhtilaf ulama hukumnya sunah sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fiqih. Wallahu a’lam.


Sejarah Ilmu balaghah Islam


Sejarah Ilmu balaghah Islam. Istilah Balaghah. Histori Balaghah. Cerita Singkat Ilmu Balaghah. Ilmu Majas Balaghah. Ilmu Tafsir Balaghah. Singkat Cerita Ilmu Balaghah. Website Demak.


Secara Histori Singkat istilah balaghah. muncul belakangan setelah benih-benih ilmu ini telah muncul dengan berbagai istilahnya sendiri. Bahkan, sebelum ilmu-ilmu tersebut dikenal, esensinya telah mendarah daging dalam praktek berbahasa orang-orang Arab dulu.



Orang-orang Arab Jahiliyah pra turunnya al-Qur’an telah dikenal sebagai ahli sastra yang kompeten, Mereka mampu mengubah kedaan alam atau suasana hatinya menjadi lirik-lirik sya’ir atau bait-bait puisi yang mempesona yang menunjukkan kesadaran dan keahlian mereka dalam bidang sastra yang bernilai tinggi.



Misalnya saja, Umru’ul-Qays salah seorang pujangga Arab Jahiliyah, ia mampu menggambarkan hal-hal yang bersifat abstrak menjadi kongkrit, hingga seakan-akan dapat diraba keberadaannya. 

Duka nestapa dan kesedihan karena ditinggal mati sang ayah yang begitu abstrak ia ekspresikan dalam bentuk gaya bahasa yang figurative dan indah sekali.


فقلت له لما تمطى بصلبه      وأردف أعجازا وناء بكلكل“

Maka kukatakan kepadanya (malam) ketika ia menghimpitku dengan segenap tubuhnya dan menyesakkan dadaku dengan perasaan sedih dan duka cita yang tak terucapkan”.

Sejarah Ilmu Balaghah.


Setelah muncul dan mulai berkembangnya ilmu nahwu dan sharaf, yang dulunya dikenal sebagai kritik sastra (naqd al-adab) semakin berkembang lebih dari pada masa jahiliyah.


Mulai dari masa khilafah Umawiyah, sebenarnya para ulama pakar sastra mulai bicara tentang makna fashahah dan balaghah dan berusaha menjelaskannya dengan contoh dan bukti-bukti dari apa yang diriwayatkan dari orang-orang sebelum mereka.


Dari sinilah kemudian mulai muncul balaghah ‘arabiyyah dari berbagai segi, Disusunlah buku-buku yang berbicara tentangnya hingga sampailah fase pengajaran dari sebuah ilmu.


Kitab yang pertama kali disusun dalam bidang balaghah adalah tentang ilmu bayan, yaitu kitab Majazul Qur’an karangan Abu ‘Ubaidah Ma’mar bin Al-Mutsanna (w. 208), murid Al-Khalil (w. 170 H).


Untuk ilmu ma’ani, tidak diketahui pasti orang pertama kali yang menyusun tentang ilmu tersebut. Namun ilmu ini sangat kental dalam pembicaraan para ulama, terutama al-Jahidz (w. 255 H) dalam I’jazul Quran-nya.


Adapun penyusun kitab tentang ilmu badi’ pada masa awal, yang dianggap sebagai pelopor, adalah Abdullah Ibn al-Mu’taz (w. 296 H) dan Qudamah bin Ja’far dengan Naqd asy-Syi’r dan Naqd an-Natsr (w. 337 H).



Itulah ilmu balaghah pada masa awal kemunculannya. Yaitu terutama pada masa- masa abbasiy kedua (232-334 H). 

Dalam fase tersebut, balaghah dengan tiga cabangnya masih belum jelas keterkaitannya dalam kesatuan balaghah hingga nantinya memasuki masa perkembangannya di abad kelima hijriyah.



Setiap bangsa pasti akan memilih yang bagus dari seni berbahasa mereka. Membedakan antara bahasa yang baik dan buruk telah menjadi kemampuan fitrah mereka sebagai pemilik bahasa tersebut.

Merekapun telah menggunakan berbagai macam gaya bahasa yang indah. Tak terkecuali bangsa Arab dan bahasa mereka.


Ahmad Thib Raya mengutip pernyataan Syauqi Dheif menyatakan bahwa bangsa Arab pada masa jahiliyah tersebut telah mencapai tingkat tinggi dalam menggunakan balaghah dan bayan.


Orang yang melakukan kajian yang serius dan mendalam terhadap sastra Arab jahiliyah, baik prosa maupun puisinya akan berdecak kagum terhadap produk-produk kesusastraan yang mereka miliki.


Dengan demikian dapat di pahami bahwa keberadaan Balaghah sebelum turunnya al-Qur’an sudah sedemikian berkembang, apalagi setelah turunnya al-Qur’an.


Keindahan dan kelembutan berbahasa merupakan pokok kajian yang tak habis-habisnya, yang telah melahirkan banyak ungkapan-ungkapan yang indah dan bermakna dalam kepustakaan sastra arab.


Pada perkembangan selanjutnya, semakin luasnya percampuran orang Arab dengan non-Arab seiring kemajuan peradaban Islam menjadikan perlu disusunnya sebuah ilmu pengukur ketepatan dan keindahan berbahasa Arab.


Hal ini karena mereka orang-orang non-Arab tidak dapat mengetahui keindahan bahasa Arab kecuali jika terdapat kaidah ataupun pembanding.


Ini penting terutama karena mereka punya keinginan besar untuk mengetahui kemukjizatan Al-Quran. Ilmu Balaghah terus mengalami perkembangan sehingga mencapai puncaknya pada abad ke-V H yang ditandai dengan semakin utuhnya kajian-kajian didalamnya yang tertuang dalam dua kitab yang disusun oleh Imam Abdul Qahir al-Jurjani (400-471 H).
Kedua kitab tersebut adalah :

  1. kitab Asrarul Balaghah yang berisi soal-soal majaz, isti’arah, tamtsil, tasybih dan lain-lain dari cabang Ilmu Ma’ani yang merupakan bagian dari Balaghah.
  2. kitab Dala’ilul I’jaz, yang berisi tentang keindahan susunan kata dan konteksnya, dengan keindahan makna yang merupakan keistimewaan uslub Al-Qur’an yang menunjukkan kemukjizatannya.

Kemudian disusul dengan kemunculan Imam As-Sakaki pada abad ke-VII H yang semakin mematangkan keberadaan Ilmu Balaghah sebagai disiplin Ilmu dengan memetakannya menjadi tiga cabang ilmu sebagai komponennya, yaitu Ilmu Ma’ani, Ilmu Bayan, dan Ilmu Badi’.



Namun antara ilmu Bayan dan Ilmu Badi’ masih beliau gabung dalam satu ilmu dengan istilah Ilmu al-Mahasin yang terbagi ke dalam dua bagian, yaitu Al-Mahasin al-Lafziyyah dan Ma’nawiyyah. 
Beliau menyusun sebuah karya besar yang menguraikan ilmu tersebut disamping ilmu-ilmu pengetahuan bahasa Arab lainnya.



Kitab tersebut dikenal dengan nama Miftahul ‘Ulum, Sedangkan pembagian ilmu Balaghah ke dalam tiga istilah (Ilmu Ma’ani, Bayan, dan Badi’) seperti yang dikenal sekarang dilakukan oleh Al-Khatib al-Qazwainy (w. 729 H) pada abad ke-VII H dalam karyanya yang bernama Talkhisul Miftah yang merupakan ringkasan dari kitab Miftahul ‘Ulum karya As-Sakaki.Referensi :

  • Abu Zayid Zayad, Abdu al-Roziy, Siria 1992. Tatawuru Mafhum Al-Balaghah. AminAhmad. FairuI-Islam. Kairo, 1955
  • Ahmad Al-Iskandari, 1916, Al-Wasith fil-Adab al-‘Arabiy wa Tarikhuhu, Mesir: Penerbit Darul Ma’arif
  • Dan lain-lain

Bulan Puasa Sebentar lagi, Yuk Baca Beberapa Pahala Shalat Tarawih

Pahala Shalat Tarawih, Rincian lengkap pahala sholat tarawih, Ganjaran shalat tarawih, pahala melakukan sholat di bulan ramadhan, pahala orang islam tarawih, lakukan tarawih dan ini pahalanya,
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib R.A, suatu hari Rasullullah SAW ditanya oleh sahabatnya, tentang keistimewaan shalat tarawih pada bulan Ramadan. Maka Rasullullah SAW bersabda, “Siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam
  1. Ia akan terlepas dari dosa-dosanya seperti saat ia baru dilahirkan oleh ibunya
  2. Allah swt memberi pengampunan baginya dan bagi kedua orang tuanya jika keduanya mukmin.
  3. Malaikat berseru dari bawah Arsy, mulailah beramal, maka mudah-mudahan Allah swt mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.
  4. Mendapatkan pahala sama dengan pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan al-Quran
  5. Allah akan memberi pahala baginya seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.
  6. Allah akan memberinya pahala seperti pahala orang yang thawaf di Baitul Ma’mur, dan batu-batu serta tanah liat memohonkan ampun untuknya.
  7. Seakan-akan dia berjumpa nabi Musa a.s kemudian menolongnya dari Kerajaan Firaun dan Hamman.
  8. Allah memberikan kepadanya, apa yang pernah Allah berikan kepada Nabi Ibrahim a.s
  9. Seolah-seolah Ia beribadah sebagaimana Nabi Muhammad SAW
  10. Allah memberikan anugerah kepadanya,berupa kebaikan dunia dan kebaikan akhirat.
  11. Ia akan meninggal dunia dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir
  12. Di hari kiamat, ia akan bangkit dengan muka berseri seperti bulan.
  13. Di hari kiamat, ia akan aman dari segala keburukan
  14. Para malaikat akan menjadi saksi baginya, bahwa ia sungguh telah melakukan sholat Terawih, sehingga kelak pada hari kiamat Allah tidak lagi menghisabnya.
  15. Para malaikat, termasuk malaikat penjaga Arsy dan Kursi, akan meminta ampunan dari Allah SWT untuknya.
  16. Ia akan tercatat sebagai orang yang selamat dari Neraka dan masuk kedalam surga
  17. Allah akan memberi pahala baginya seperti pahala para nabi.
  18. Malaikat akan berseru “Wahai hamba Allah, sesungguhnya Allah SWT telah meridloimu dan kedua orang tuamu.
  19. Allah akan mengangkat derajatnya di surga Firdaus.
  20. Ia akan di beri pahala seperti pahala para syuhada dan shalihin.
  21. Allah akan membuatkan sebuah bangunan dari cahaya disurga untuknya.
  22. Pada hari kiamat, ia akan terhindar dari kesusahan dan keprihatinan.
  23. Allah akan membuat sebuah kota baginya di dalam surga.
  24. Allah akan mengabulkan 24 permohonannya
  25. Ia akan bebas dari siksa kubur.
  26. Allah akan menaikkan pahala kebaikannya selama 40 tahun.
  27. Kelak Ia akan secepat kilat dalam melewati Sirathal mustaqim.
  28. Allah akan meninggikan derajatnya sampai 1000 kali didalam surga
  29. Allah akan memberi pahala baginya seperti menjalani ibadah haji 1.000 kali yang diterima Allah.
  30. Allah berkata kepadanya, Wahai hambaku, makanlah buah-buahan di surga! Mandilah dengan air Salsabila! Minumlah air telaga Kautsar! Aku adalah Tuhanmu dan engkau adalah hambaku
Demikian, mudah-mudahan apa yang tertulis disini bermanfaat dan dapat menjadi pemicu semangat dalam menjalankan ibadah-ibadah di bulan ramadlan. Amin.

Mujtahid? inilah Syarat dan Kreteria Menjadi Mujtahid

Lafadz Mujtahid adalah Isim Fa’il dari Fi’il Madli Ijtahada yang berarti mencurahkan tenaga, pikiran atau kemampuan. Jadi Mujtahid berarti orang yang mencurahkan tenaga, pikiran atau kemampuan. 
Dalam istilah fiqh, mujtahid berarti orang yang mencurahkan tenaga, pikiran atau kemampuan untuk meng-istinbath hokum dari al-Qur’an dan al-Hadits. Pekerjaan ini tidaklah mudah karena selain harus memiliki keahlian paten dalam bidang tersebut, juga harus mempunyai aqidah yang benar dan niat yang ihlas karena Allah. 
Dengan kata lain tujuannya mencari hokum demi kemaslahatan seluruh umat manusia, bukan untuk mencari pangkat serta mengejar kedudukan duniawi. Setidaknya, untuk ber-ijtihad seseorang harus memiliki dasar kemampuan sebagai berikut ;
  1. Memahami dan menguasai al-Qur’an, dari ayat-ayat yang khos, yang ‘am, yang muqoyyad, yang muthlaq, menguasai persoalan nasikh dan mansukh dan menguasai juga asbabun nuzul atau sebab-sebab turunnya al-Qur’an. Agar tidak menyimpulkan suatu hokum dari satu ayat tetapi bertentangan dengan ayat yang lain.
  2. Menguasai dan memahami al-Hadits sebagai sumber hokum kedua setelah al-Qur’an, baik dari segi sababul wurudnya, riwayatnya, matannya dan ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan al-Hadits. Mengapa? Karena yang paling berhak menjelaskan ayat-ayat al-Qu’an adalah Rasulullah saw, maka apabila tidak memahami dan menguasai al-Hadits di takutkan akan menyimpulkan suatu hokum dari satu hadits tetapi bertentangan dengan hadits lain dan atau al-Qur’an.
  3. Mengetahui atau menguasai ijma’us shohabah. Agar dalam menentukan hokum tidak bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh para sahabat, karena memang mereka-merekalah yang lebih mengetahui tentang syari’at Islam. Sebab merekalah yang hidup sezaman dengan Rasulullah saw, dan mengetahui sebab-sebab turunnya al-Qur’an dan timbulnya suatu hadits.
  4. Memahami Qiyas dan menguasai metodenya atau cara menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hokum.
  5. Menguasai Bahasa Arab dan grametikanya secara mendalam, seperti ilmu Nahwu, Shorof, Balaghoh dan yang lainnya. Hal ini karena al-Qur’an dan al-Hadits berbahasa Arab. Sehingga tidak mungkin seseorang akan memahami al-Qur’an dan al-Hadits tanpa menguasai bahasa arab secara mendalam.
  6. Dan beberapa persyaratan lain sebagaimana dijelaskan secara terperinci dalam ilmu ushul fiqh dan kitab-kitab lain yang membahas secara luas tentang masalah ijtihad.
Perlu di pahami, bahwa kriteria dan persyaratan diatas bukan bermaksud mempersulit seseorang dalam hal ijtihad atau menggali hokum dari al-Qur’an dan al-Hadits. 
Tetapi agar hasil penggalian hukumnya benar-benar dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah. Melihat kriteria dan persyaratan yang cukup ketat ini, sepertinya hamper tidak ada seseorang yang dapat memenuhinya secara utuh. 
Tetapi masing-masing orang memiliki kelebihan dan kekurangan yang tidak ada pada yang lainnya. Bisa saja seseorang hanya memenuhi sebagiannya saja, sementara yang lainnya dapat memenuhinya secara utuh. Oleh karena itu ada pembagian atau tingkatan-tingkatan dalam mujtahid, yaitu.
  • Mujtahid Muthlaq/Mustaqil, yaitu mujtahid yang mampu menciptakan, mencerna dan mengembangkan sendiri kaidah-kaidah dalam menggali hokum. Seperti Imam Hanafi (80-150 H), Imam Malik (93-179 H), Imam Syafi’I (150-204 H), Imam Hambali (164-241 H), dll.
  • Mujtahid Muntasib/Muthlaq ghoiru Mustaqil, yaitu Mujtahid yang melakukan penggalian hokum dengan metode dan kaidah yang telah diciptakan oleh pendahulunya atau imam yang di ikutinya, seperti Imam al-Muzanni dan Imam al-Buwaithi dari madzhab Syafi’i. Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi dll.
  • Mujtahid Muqoyyad, yaitu seseorang yang menggali hokum dari persoalan-persolan yang belum pernah dibahas oleh imam mujtahidnya, misalnya seperti Imam al-Karkhi, as-Sarokhsi, al-Bazdawi, Abi Ishaq as-Sairozi dll.
  • Mujtahid Madzhab/Fatwa, yaitu Mujtahid yang mengikuti metode dan cara istinbath hokum imamnya, juga produk hokum dari imamnya. Jelasnya dia hanya menyeleksi pendapat imamnya, mana yang shohih dan yang lemah. Misalnya Imam Ghozali dan Imam Juwaini dari madzhab Syafi’i.
  • Mujtahid Tarjih, yaitu mujtahid yang melakukan seleksi dalam madzhab tertentu, dengan memilih pendapat yang paling unggul dalilnya atau yang paling sesuai dengan tuntutan maslahatul ‘ammah. Seperti Imam Rofi’i, Imam Nawawi dalam madzhab Syafi’i.

Hikmah Tradisi Halal Bi Halal, Lebaran Kupatan

BULAN Ramadhan telah berakhir. Banyak pelajaran yang dapat dipetik untuk menjadi bekal dalam mengarungi kehidupan yang akan datang, baik berupa pelajaran hukum, hikmah, faidah ataupun tentang fadhilah. Kemudian tibalah kita di Hari Raya Idul Fitri. Kita pantas berbangga hati dan bergembira karena momentum kemenangan dan maghfiroh dari Allah SWT, sebagaimana yang tersurat dalam sebuah hadis Qudsi

اِذَا صَامُوْا شَهْرَ رَمَضَانَ وَخَرَجُوْا اِلىَ عِيْدِكُمْ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالىَ: يَا مَلاَئِكَتِى كُلُّ عَامِلٍ يَطْلُبُ اُجْرَهُ اَنِّى قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ فَيُنَادِى مُنَادٌ: يَا اُمَّةَ مُحَمَّدٍ اِرْجِعُوْا اِلَى مَنَازِلِكُمْ قَدْ بَدَلْتُ سَيِّئَاتِكُمْ حَسَنَاتٍ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: يَا عِبَادِى صُمْتُمْ لِى وَاَفْطَرْتُمْ لِى فَقُوْمُوْا مَغْفُوْرًا لَكُمْ .
“Apabila mereka berpuasa di Bulan Ramadhan, kemudian keluar untuk merayakan hari raya, maka Allah pun berkata, ‘Wahai Malaikatku, setiap orang yang mengerjakan kebaikan dan meminta balasannya, sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka. Kemudian ada yang berseru, ‘Wahai umat Muhammad, pulanglah ke tempat tinggal kalian. Seluruh keburukan kalian telah diganti dengan kebaikan’. Kemudian Allah pun berkata: ‘Wahai hamba Ku, kalian telah berpuasa untuk Ku dan berbuka untuk Ku, maka bangunlah sebagai orang yang telah mendapatkan ampunan.”
Namun, dosa-dosa yang diampuni itu hanya yang berhubungan langsung dengan Allah. Terus bagaimana dengan dosa-dosa yang berkaitan dengan sesama kita. Dalam hal ini, ampunan Allah bergantung pada pemaafan masing-masing yang bersangkutan?. Bermula dari keprihatinan ini, timbulah tradisi Halal Bihalal, sebuah tradisi hasil kreatifitas manusia dalam memahami pesan-pesan yang terkandung dalam ajaran agamanya.
Tradisi silaturrahmi dan saling memaafkan antar sesama adalah sesuatu yang sangat indah, sebuah proses pembelajaran untuk menyadari kesalahan dan bisa memaafkan kesalahan orang lain. Tradisi saling memaafkan atau halal bihalal ini awalnya hanya ada di negara Indonesia, kemudian diadopsi oleh negara-negara serumpun melayu.
Secara konsep, istilah dan kegiatan halal bihalal ini tidak muncul dengan tegas dari Alquran dan Alhadits. Namun, jika dilihat dari roh kegiatannya, Alqu’an dan Alhadits memang memberikan landasan untuk itu. Selain muatan shodaqoh dan silaturrahmi yang ada didalamnya, corak keislaman juga tercermin dari tradsi ini, setidaknya ada isyarat dari surat Ali ‘Imron ayat 134-135, yang memerintahkan pelaku kesalahan, agar menyadari kesalahannya, kemudian memohon ampun atas kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Tradisi halal bihalal yang sarat dengan pesan-pesan indah dan islami ini, menjadi semakin berma’na tatkala disusuli dengan puasa enam hari di Bulan Syawal, lalu di tutup dengan tradisi ‘Kupatan’. Kalau halal bihalal menjadi tradisi penutup puasa Ramadhan, maka tradisi Kupatan adalah penutup puasa Syawal 6 hari. Oleh Rasulullah SAW, puasa Ramadhan diikuti dengan puasa 6 hari di Bulan Syawal disamakan seperti puasa dahr (puasa setahun). Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه
Dari Abi Ayyub Al-Anshori RA. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; “Barang siapa yang puasa Ramadlan, kemudian di ikuti dengan puasa enam hari pada bulan syawal, maka dia seperti puasa satu tahun”. (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizhi, Nasa’i dan Ibnu Maajah).
Tradisi Kupatan ini adalah tradisi dimana hampir setiap warga kampung membuat makanan kupat, lalu mereka saling bersilaturrahmi dan bertukar makanan untuk saling mencicipi. Indah sekali melihat masyarakat guyub, rukun dan menampakkan sifat-sifat muslim dan muslimah sejati. Sehingga kesan bahwa Islam rahmatal lil ‘alamin benar-benar terwujud dan terealisasikan. Waallohu a’lam.

Hasil Hukum Silaturahim via Online, Cukupkah?

Silaturahim atau menyambung tali kekerabatan tak diragukan lagi adalah ajaran agama dengan sejuta manfaat. Ketika tali asih tetap tersambung dengan berbagai pihak, maka hidup akan menjadi jauh lebih mudah dan indah. Anjuran silaturahim terdapat dalam banyak ayat al-Qur’an maupun hadits beserta sederet keutamaannya. Orang yang gemar melakukan silaturahim dalam Al-Qur’an tergolong sebagai salah satu kriteria Ulul Albâb (QS. ar-Ra’d: 21). 
Bila dahulu bersilaturahim biasanya dilakukan dengan bertemu secara langsung, maka perkembangan zaman tidak lagi mengharuskan demikian. Orang-orang di masa modern lebih sering bersilaturahim secara online via berbagai aplikasi media sosial. Selain simpel, cara ini juga jauh lebih murah. 
Tapi apakah hal semacam ini sudah cukup untuk disebut sebagai silaturrahim sehingga juga menghasilkan pahala yang sama?
Imam Zakariya al-Anshari menjelaskan tata cara silaturahim sebagai berikut:

(وَصِلَةُ الرَّحِمِ) أَيْ الْقَرَابَةِ (مَأْمُورٌ بِهَا) وَهِيَ فِعْلُك مَعَ قَرِيبِك مَا تُعَدُّ بِهِ وَاصِلًا غَيْرَ مُنَافِرٍ وَمُقَاطِعٍ لَهُ (وَتَكُونُ) صِلَتُهُمَا (بِالْمَالِ وَقَضَاءِ الْحَوَائِجِ وَالزِّيَارَةِ وَالْمُكَاتَبَةِ، وَالْمُرَاسَلَةِ بِالسَّلَامِ) وَنَحْوِهَا

“Menyambung tali rahim atau kekerabatan adalah diperintahkan, yakni tindakan Anda kepada kerabat Anda yang sekiranya dengan itu dianggap menyambung, tidak mengabaikan dan memutus. Caranya ada kalanya dengan memberi harta, menunaikan kebutuhannya, mengunjunginya, saling menyurati, saling berkirim salam dan lain sebagainya,” (Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathâlib, II, 486).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa silaturahim tak harus bertemu secara langsung, tetapi bisa juga dengan berkirim salam atau pesan. Dengan ini kita bisa menyimpulkan bahwa berkirim pesan melalui media sosial juga cukup memenuhi syarat untuk disebut sebagai silaturahim. Keterangan serupa itu juga disampaikan oleh Syeikh Muhammad Ramli dalam Syarh al-Minhâj (al-Ghurar al-Bahiyah, III, 393) dan Syeikh Zainudin al-Malibari (I’ânat at-Thalibîn, III, 182).
Namun demikian, silaturrahim via media online tidaklah sempurna sebab ada sesuatu yang tak bisa dilakukan ketika tidak berjumpa secara fisik, di antaranya adalah bersalaman. Nabi Muhamad ﷺ bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ، فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu saling bersalaman, kecuali keduanya diampuni dosanya sebelum keduanya berpisah,” (HR. Abu Dawud).
Tentu saja pengampunan besar ini akan terlewat ketika kita mencukupkan diri bersilaturahim via internet. Selain itu, keakraban dan saling percaya akan lebih terjalin ketika bertatap muka secara langsung. Jadi, pertimbangkan untuk tetap bertemu secara fisik apabila kondisi memungkinkan. Semoga bermanfaat. (NU Online)
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jawa Timur.