Arsip Tag: Artikel Islami

Hukum Melakukan puasa Setelah Puasa Nisfu Sya'ban

Hukum Islam, Artikel Islam, Kajian Islam, Politik Islami, Mualaf, Cara Islam, Pendapat Islam, Kreterian syarat islam, batasan aqidah islam, Artikel Islam.
Para ulama sepakat bolehnya puasa sunnah pada separuh akhir bulan Sya’ban (tanggal 16 dan seterusnya) bagi orang-orang yang sebelumnya sudah terbiasa atau mempunyai kebiasaan melakukan puasa sunnah, seperti puasa senin kamis, puasa daud dan puasa dahr.

Dibolehkan juga puasa bagi orang yang ingin membayar kafarah, puasa qadla, dan orang yang puasa pada tanggal 15 Sya’ban lalu melanjutkannya pada tanggal 16nya atau bahkan sampai habis bulan Sya’ban. 

Namun para ulama berbeda pendapat terkait hukum puasa sunnah setelah nisfu Sya’ban bagi orang-orang yang tidak mempunyai kebiasaan seperti di atas. Ini karena mereka berpeda pendapat dalam menilai dan memahami hadits.

Mazhab Syafi’i menganggap bahwa puasa setelah nisfu Sya’ban itu haram karena termasuk yaumus syak, dengan dalil hadis, “Apabila setelah nisfu Sya’ban janganlah kalian berpuasa[1]”.
Sementara menurut ulama lain, khususnya selain mazhab Syafi’i, memperbolehkan puasa setelah nisfhu Sya’ban, karena menganggap hadis tersebut lemah, Imam Ahmad dan Yahya bin Mu’in mengatakan bahwa hadits di atas termasuk hasits munkar, karena perawinya ada yang bermasalah.
Referensi :
الفقه الإسلامي وأدلته – (ج 3 / ص 19). قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لوِرْد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالاثنين فصادف ما بعد النصف، أو نذر مستقر في ذمته، أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة، أو وصل صوم ما بعد النصف بما قبله، ولو بيوم النصف. ودليلهم حديث: «إذا انتصف شعبان فلا تصوموا» ولم يأخذ به الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد.
الإلمام بشيء من أحكام الصيام – (ج 1 / ص 6). وقال جمهور العلماء: يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان، وضعفوا الحديث الوارد فيه، وقال الإمام أحمد ويحيى بن معين إنه حديث منكر. والراجح فيما يظهر لي أن الحديث صحيح وأنه لا منافاة بينه وبين صيام النبي -صلى الله عليه وسلم- شعبان
إعانة الطالبين – (ج 2 / ص 273). ( قوله وكذا بعد نصف شعبان ) أي وكذلك يحرم الصوم بعد نصف شعبان لما صح من قوله صلى الله عليه وسلم إذا انتصف شعبان فلا تصوموا ( قوله ما لم يصله بما قبله ) أي محل الحرمة ما لم يصل صوم ما بعد النصف بما قبله فإن وصله به ولو بيوم النصف بأن صام خامس عشره وتالييه واستمر إلى آخر الشهر فلا حرمة ( قوله أو لم يوافق عادته ) أي ومحل الحرمة أيضا ما لم يوافق صومه عادة له في الصوم فإن وافقها كأن كان يعتاد صوم يوم معين كالإثنين والخميس فلا حرمة ( قوله أو لم يكن عن نذر إلخ ) أي ومحل الحرمة أيضا ما لم يكن صومه عن نذر مستقر في ذمته أو قضاء ولو كان القضاء لنفل أو كفارة فإن كان كذلك فلا حرمة وذلك لخبر الصحيحين لا تقدموا أي لا تتقدموا رمضان بصوم يوم أو يومين إلا رجل كان يصوم يوما ويفطر يوما فليصمه وقيس بما في الحديث من العادة النذر والقضاء والكفارة بجامع السبب . والله سبحانه وتعالى أعلم.

[1] . HR. Ahmad dan Ashabussunan al-arba’ah dari Abu Hurairah. Menurut As-Suyuthi hadits ini hadits hasan, menurut Ibnu Hibban dan yang lainnya hadits ini hadits shohih (Subulus Salam 2/171)

Yuk Baca Artikel Islam, Pahala Shalat Tarawih



Pahala Shalat Tarawih, Rincian lengkap pahala sholat tarawih, Ganjaran shalat tarawih, pahala melakukan sholat di bulan ramadhan, pahala orang islam tarawih, lakukan tarawih dan ini pahalanya,
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib R.A, suatu hari Rasullullah SAW ditanya oleh sahabatnya, tentang keistimewaan shalat tarawih pada bulan Ramadan. Maka Rasullullah SAW bersabda, “Siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam
  1. Ia akan terlepas dari dosa-dosanya seperti saat ia baru dilahirkan oleh ibunya
  2. Allah swt memberi pengampunan baginya dan bagi kedua orang tuanya jika keduanya mukmin.
  3. Malaikat berseru dari bawah Arsy, mulailah beramal, maka mudah-mudahan Allah swt mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.
  4. Mendapatkan pahala sama dengan pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan al-Quran
  5. Allah akan memberi pahala baginya seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.
  6. Allah akan memberinya pahala seperti pahala orang yang thawaf di Baitul Ma’mur, dan batu-batu serta tanah liat memohonkan ampun untuknya.
  7. Seakan-akan dia berjumpa nabi Musa a.s kemudian menolongnya dari Kerajaan Firaun dan Hamman.
  8. Allah memberikan kepadanya, apa yang pernah Allah berikan kepada Nabi Ibrahim a.s
  9. Seolah-seolah Ia beribadah sebagaimana Nabi Muhammad SAW
  10. Allah memberikan anugerah kepadanya,berupa kebaikan dunia dan kebaikan akhirat.
  11. Ia akan meninggal dunia dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir
  12. Di hari kiamat, ia akan bangkit dengan muka berseri seperti bulan.
  13. Di hari kiamat, ia akan aman dari segala keburukan
  14. Para malaikat akan menjadi saksi baginya, bahwa ia sungguh telah melakukan sholat Terawih, sehingga kelak pada hari kiamat Allah tidak lagi menghisabnya.
  15. Para malaikat, termasuk malaikat penjaga Arsy dan Kursi, akan meminta ampunan dari Allah SWT untuknya.
  16. Ia akan tercatat sebagai orang yang selamat dari Neraka dan masuk kedalam surga
  17. Allah akan memberi pahala baginya seperti pahala para nabi.
  18. Malaikat akan berseru “Wahai hamba Allah, sesungguhnya Allah SWT telah meridloimu dan kedua orang tuamu.
  19. Allah akan mengangkat derajatnya di surga Firdaus.
  20. Ia akan di beri pahala seperti pahala para syuhada dan shalihin.
  21. Allah akan membuatkan sebuah bangunan dari cahaya disurga untuknya.
  22. Pada hari kiamat, ia akan terhindar dari kesusahan dan keprihatinan.
  23. Allah akan membuat sebuah kota baginya di dalam surga.
  24. Allah akan mengabulkan 24 permohonannya
  25. Ia akan bebas dari siksa kubur.
  26. Allah akan menaikkan pahala kebaikannya selama 40 tahun.
  27. Kelak Ia akan secepat kilat dalam melewati Sirathal mustaqim.
  28. Allah akan meninggikan derajatnya sampai 1000 kali didalam surga
  29. Allah akan memberi pahala baginya seperti menjalani ibadah haji 1.000 kali yang diterima Allah.
  30. Allah berkata kepadanya, Wahai hambaku, makanlah buah-buahan di surga! Mandilah dengan air Salsabila! Minumlah air telaga Kautsar! Aku adalah Tuhanmu dan engkau adalah hambaku
Demikian, mudah-mudahan apa yang tertulis disini bermanfaat dan dapat menjadi pemicu semangat dalam menjalankan ibadah-ibadah di bulan ramadlan. Amin.


Syarat dan Kreteria Menjadi Mujtadi




Lafadz Mujtahid adalah Isim Fa’il dari Fi’il Madli Ijtahada yang berarti mencurahkan tenaga, pikiran atau kemampuan. Jadi Mujtahid berarti orang yang mencurahkan tenaga, pikiran atau kemampuan. 

Dalam istilah fiqh, mujtahid berarti orang yang mencurahkan tenaga, pikiran atau kemampuan untuk meng-istinbath hokum dari al-Qur’an dan al-Hadits. Pekerjaan ini tidaklah mudah karena selain harus memiliki keahlian paten dalam bidang tersebut, juga harus mempunyai aqidah yang benar dan niat yang ihlas karena Allah. 

Dengan kata lain tujuannya mencari hokum demi kemaslahatan seluruh umat manusia, bukan untuk mencari pangkat serta mengejar kedudukan duniawi. Setidaknya, untuk ber-ijtihad seseorang harus memiliki dasar kemampuan sebagai berikut ;


  1. Memahami dan menguasai al-Qur’an, dari ayat-ayat yang khos, yang ‘am, yang muqoyyad, yang muthlaq, menguasai persoalan nasikh dan mansukh dan menguasai juga asbabun nuzul atau sebab-sebab turunnya al-Qur’an. Agar tidak menyimpulkan suatu hokum dari satu ayat tetapi bertentangan dengan ayat yang lain.
  2. Menguasai dan memahami al-Hadits sebagai sumber hokum kedua setelah al-Qur’an, baik dari segi sababul wurudnya, riwayatnya, matannya dan ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan al-Hadits. Mengapa? Karena yang paling berhak menjelaskan ayat-ayat al-Qu’an adalah Rasulullah saw, maka apabila tidak memahami dan menguasai al-Hadits di takutkan akan menyimpulkan suatu hokum dari satu hadits tetapi bertentangan dengan hadits lain dan atau al-Qur’an.
  3. Mengetahui atau menguasai ijma’us shohabah. Agar dalam menentukan hokum tidak bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh para sahabat, karena memang mereka-merekalah yang lebih mengetahui tentang syari’at Islam. Sebab merekalah yang hidup sezaman dengan Rasulullah saw, dan mengetahui sebab-sebab turunnya al-Qur’an dan timbulnya suatu hadits.
  4. Memahami Qiyas dan menguasai metodenya atau cara menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hokum.
  5. Menguasai Bahasa Arab dan grametikanya secara mendalam, seperti ilmu Nahwu, Shorof, Balaghoh dan yang lainnya. Hal ini karena al-Qur’an dan al-Hadits berbahasa Arab. Sehingga tidak mungkin seseorang akan memahami al-Qur’an dan al-Hadits tanpa menguasai bahasa arab secara mendalam.
  6. Dan beberapa persyaratan lain sebagaimana dijelaskan secara terperinci dalam ilmu ushul fiqh dan kitab-kitab lain yang membahas secara luas tentang masalah ijtihad.


Perlu di pahami, bahwa kriteria dan persyaratan diatas bukan bermaksud mempersulit seseorang dalam hal ijtihad atau menggali hokum dari al-Qur’an dan al-Hadits. 

Tetapi agar hasil penggalian hukumnya benar-benar dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah. Melihat kriteria dan persyaratan yang cukup ketat ini, sepertinya hamper tidak ada seseorang yang dapat memenuhinya secara utuh. 

Tetapi masing-masing orang memiliki kelebihan dan kekurangan yang tidak ada pada yang lainnya. Bisa saja seseorang hanya memenuhi sebagiannya saja, sementara yang lainnya dapat memenuhinya secara utuh. Oleh karena itu ada pembagian atau tingkatan-tingkatan dalam mujtahid, yaitu.


  • Mujtahid Muthlaq/Mustaqil, yaitu mujtahid yang mampu menciptakan, mencerna dan mengembangkan sendiri kaidah-kaidah dalam menggali hokum. Seperti Imam Hanafi (80-150 H), Imam Malik (93-179 H), Imam Syafi’I (150-204 H), Imam Hambali (164-241 H), dll.
  • Mujtahid Muntasib/Muthlaq ghoiru Mustaqil, yaitu Mujtahid yang melakukan penggalian hokum dengan metode dan kaidah yang telah diciptakan oleh pendahulunya atau imam yang di ikutinya, seperti Imam al-Muzanni dan Imam al-Buwaithi dari madzhab Syafi’i. Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi dll.
  • Mujtahid Muqoyyad, yaitu seseorang yang menggali hokum dari persoalan-persolan yang belum pernah dibahas oleh imam mujtahidnya, misalnya seperti Imam al-Karkhi, as-Sarokhsi, al-Bazdawi, Abi Ishaq as-Sairozi dll.
  • Mujtahid Madzhab/Fatwa, yaitu Mujtahid yang mengikuti metode dan cara istinbath hokum imamnya, juga produk hokum dari imamnya. Jelasnya dia hanya menyeleksi pendapat imamnya, mana yang shohih dan yang lemah. Misalnya Imam Ghozali dan Imam Juwaini dari madzhab Syafi’i.
  • Mujtahid Tarjih, yaitu mujtahid yang melakukan seleksi dalam madzhab tertentu, dengan memilih pendapat yang paling unggul dalilnya atau yang paling sesuai dengan tuntutan maslahatul ‘ammah. Seperti Imam Rofi’i, Imam Nawawi dalam madzhab Syafi’i.