Arsip Tag: Info Khusus

Syarat Pendaftaran CPNS 2021, ini tahapan wajib dipahami

Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat indonesia untuk mengabdikan diri menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Untuk menjadi ASN tahun 2021 ini pemerintah membuka peluang untuk kategori PNS dan PPPK baik PPPK Guru dan Non Guru. Untuk itu jangan sampai ketinggalan info-info yang sudah disebar pemerintah daerah masing-masing. Pastikan kalian sudah paham bagaimana memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan baik untuk CPNS dan atau CPPPK Guru dan Non Guru yang nanti akan di unggah pada portal/website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Bagi kalian yang belum mendapatkan informasi mengenai persyaratan penerimaan CASN baik PNS dan P3K berikut ini saya berikan hal-hal apa saja yang harus di siapkan dan dilakukan oleh Calon Peserta dalam melakukan pendaftaran sebagai Calon Aparatur Sipil Negara.
Membuat Akun Email Pribadi
Sebelum mendaftar secara online pastikan anda sudah mempunyai akun email pribadi yang aktif dan tentunya password email anda tidak lupa. Selain itu siapkan juga Nomor Handphone aktif yang digunakan untuk verifikasi email anda. Jika anda ingin membuat akun email yang baru, saya sarankan menggunakan akun dari Google yang hasilnya biasa berformat “NamaEmail@gmail.com” contoh “alimahost@gmail.com”. Itu sekedar saran yaaa…. alasannya karena Google merupakan perusahaan besar dan terkenal jadi sudah pasti penggunanya terbanyak di seluruh dunia.
Mempersiapkan Pemberkasan
Pada tahun ini, pemberkasan yang harus diunggah saat pendaftaran online ada sedikit perbedaan antara CASN PNS dan CASN PPPK. Secara global berkas persyaratan yang perlu anda siapkan diantaranya:
  1. KTP dan Kartu Keluarga yang Asli, pastikan NIK dan Nomor KK anda terdaftar resmi di database pusat (jika ragu tanyakan di kantor dukcapil setempat)
  2. Pas Photo ukuran 4×6 berlatar belakang (background) warna merah
  3. Ijazah dan Transkrip Nilai yang Asli lulusan terakhir
  4. Ijazah Profesi yang Asli khusus untuk jabatan ahli pertama baik dokter, perawat dan apoteker
  5. STR (Surat Tanda Registrasi) yang Asli khusus untuk Tenaga Kesehatan (Cek tanggal dan tahun STR anda masih berlaku atau tidak)
  6. Sertifikat Pendidik yang asli khusus untuk guru/pendidik yang sudah sertifikasi
  7. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Jurusan/Program Study yang di sahkan oleh BAN PT. Untuk Akreditasi PT dan Jurusan/Prodi yang diminta biasanya adalah sertifikat akreditasi pada saat kelulusan, namun bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, sebab ada yang membolehkan menggunakan hasil screenshot pada website/portal resmi BAN PT.
  8. Membuat surat lamaran di tulis tangan dan bermateri 10.000 ribu rupiah. Untuk contoh format surat lamaran dan penempatan formasi yang dibutuhkan bisa anda dapatkan dari portal atau website resmi pemerintah daerah tempat anda mendaftar.
  9. Membuat Surat Keterangan/Pernyataan dari instansi tempat bekerja (Khusus untuk kategori peserta PPPK Non Guru)
  10. Untuk tahun ini peserta tidak ada foto selfie bersama KTP sebagaimana tahun sebelumnya seperti contoh pada tautan ini: berfoto sambil memegang KTP asli dan Kartu hasil pendaftaran akun SSCN

Melakukan Scaning seluruh Berkas
Seluruh berkas tersebut di atas (yang sudah disiapkan) silahkan anda SCANING menggunakan Printer yang memiliki fitur Scaning, tentu anda juga membutuhkan komputer/laptop untuk menyimpan file hasil scaning. “Kalau Scaning pakai HP bisa gak yaa…?” tentu bisa gaes, sekarang zuamannya teknologi dan aplikasi, yang penting saat anda foto-foto alias jepretin semua berkas wajib rapih dan jelas. Jika anda memiliki komputer/laptop dan printer sendiri sudah tentu anda harus bisa melakukannya sendiri dirumah. Bagi yang tidak punya alat tempur yaaa…. jalan satu-satunya pakai jasa rental, jasa teman, jasa tolong, jasa nebeng, jasa gratisan, jasa amplop…hixhixhix. 
Mengolah dan menentukan ukuran berkas file kedalam bentuk PDF dan JPEG
Seluruh berkas yang sudah anda scaning menjadi file tentu memiliki ukuran file yang bervariasi, sehingga anda diharuskan mengolah dengan mengubah ukuran file sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada saat anda mendaftar casn secara online. Anda bisa mengolah ukuran file sebelum mendaftar dan bisa juga pada saat proses pendaftaran. 
Di bawah ini adalah gambaran ukuran file yang dibutuhkan pada saat proses pendaftaran peserta Calon ASN baik PNS dan PPPK. Namun  Jika anda ragu dengan ukuran di bawah ini, maka anda bisa mengolah dan menentukan ukuran file pada saat anda mendaftar online pada pase kelengkapan dokumen.
Namun demikian, di bawah ini yang akan saya jabarkan adalah ukuran file dengan batas maksimal yang sudah ditentukan oleh portal/website resmi BKN tahun 2021. Jadi pastikan anda jangan membuat ukuran file melebihi ukuran yang saya jabarkan di bawah ini. Yuk cek cek cek…..:
  1. KTP, makasimal 200 Kb (Kilobyte) bentuk file JPEG/JPG. 
  2. Pas Photo 4×6, maksimal 200 Kb bentuk file JPEG/JPG
  3. Ijazah lulusan terakhir, maksimal 1000 Kb bentuk file PDF. Jika anda memiliki Ijazah Profesi maka tambahkan/gabungkan menjadi 1 halaman file dengan ukuran yang sama maksimal 1000 Kb bentuk file PDF
  4. Transkrip Nilai lulusan terakhir, maksimal 1000 Kb bentuk file PDF
  5. STR (Surat Tanda Registrasi), wajib khusus tenaga kesehatan, maksimal 1000 Kb bentuk file PDF
  6. Sertifikat Pendidik, jika ada khusus guru/tenaga pendidik, maksimal 1000 Kb bentuk file PDF
  7. Akreditasi Perguruan Tinggi, maksimal 500 Kb bentuk file PDF dan Akreditasi Prodi/Jurusan maksimal 500 Kb bentuk file PDF. Bergantung pada instansi pemerintah terkait karena ada yang meminta hanya 1 file bentuk PDF berisi akreditasi PT disertai akreditasi jurusan. 
  8. Surat lamaran, maksimal 500 Kb bentuk file PDF
  9. Surat Keterangan/Pernyataan dari instansi tempat bekerja (Khusus untuk kategori peserta PPPK Non Guru), maksimal 500 Kb bentuk file PDF
  10. Untuk tahun ini peserta tidak ada foto selfie bersama KTP sebagaimana tahun sebelumnya seperti contoh pada tautan ini: berfoto sambil memegang KTP asli dan Kartu hasil pendaftaran akun SSCN
  11. Catatan: untuk tahun ini peserta kategori PPPK Guru dan Non Guru tidak perlu unggah Surat Lamaran

Semua jenis file di atas adalah wajib untuk dibuat dan di unggah pada saat pendaftaran online yaitu pada tahapan/langkah/fase/bagian “UNGGAH DOKUMEN”. Sebagai gambaran di bawah ini saya berikan tahapan-tahapan yang harus anda lakukan dalam mendaftarkan pada portal resmi SSCASN BKN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login):

  1. Tahap Registrasi/Pendaftaran Akun SSCANS : yaitu tahap kita membuat akun sscn dengan cara memasukkan No/Nik KTP dan No. KK. Jika Nik dan KK terdaftar maka anda akan masuk ke laman untuk mengisi data yaitu: [Nama, tempat dan tanggal lahir sesuai yang ada di ijazah], [upload/unggah pas photo], [mengisi email, password akun sscn], [menentukan pertanyaan dan jawaban keamanan akun]. Jika tahap ini berhasil maka jangan lupa anda unduh/download dan mencetak kartu akun tersebut sebagai bukti pendaftaran. Ingat!!! Pastikan anda catat Password akun yang sudah dibuat, jangan sampai lupa agar proses selanjutnya bisa berjalan lancar.
  2. Tahap Login : pada tahap ini anda siapkan NIK dan password akun yang sudah dibuat untuk masuk kehalaman utama pandaftaran online CASN, jika sukses maka masuk ke tahap 3 (tiga)
  3. Mengisi Biodata : yaitu tahap dimana kita melengkapi biodata diri seperti [alamat domisili, tinggi badan, status perkwinan, no telepon dan lainnya].
  4. Memilih Jenis Seleksi: yaitu tahap kita menenentukan salah satu pilihan jenis seleksi diantanya formasi CPNS, PPPK Guru dan atau PPPK Non Guru (Pilih salah satu)
  5. Tahap Pendaftaran Formasi: yaitu tahap dimana kita menentukan jenis formasi, jabatan, instansi, lokasi penempatan dan lainnya
  6. Tahap Unggah Dokumen: yaitu tahap dimana kita melakukan pengunggahan/upluad semua file data baik JPG dan PDF sebagai persyaratan wajib seperti yang saya jabarkan di atas.
  7. Tahap Resume : yaitu tahap akhir dimana proses pendaftaran akan kita tentukan apakah akan di akhiri atau tikak. Jika pendaftaran kita akhiri maka kita tidak akan bisa lagi merubah data-data yang sudah dimasukkan dan di upload sebelumnya. Jadi sebelum anda akhiri maka periksalah semua data yang dimasukkan apakah sudah benar atau belum.
  8. Menunggu Pengumuman: yaitu kita menunggu informasi di terima atau tidaknya berkas lamaran kita. Untuk melihat apakah pemberkasan hasil pendaftaran online lulus atau tidak, silahkan dilihat pada menu “Lihat Riwayat Pendaftaran”, yaitu pada saat kita akan keluar/logout. Jika dinyatakan lulus silahkan dicetak sebagai tanda bukti saat akan tes CPNS/CPPPK
Demikian pembahasan kali ini, semoga menjadi wawasan bagi anda sahabat pembaca Alimahost 

Foto Selpie bareng E-KTP salah satu syarat pendaftaran peserta CPNS

Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui tes komputer dengan persyaratan yang telah di tentukan oleh daerah masing-masing. Seperti halnya yang saya bahas berikut ini adalah salah satu syarat pemberkasan pada saat mendaftar di situs sscn.

Sebagai mana pada artikel saya sebelumnya tentang berfoto bersama E-KTP yang menjadi salah satu syarat pendaftaran peserta CPNS, adalah wajib dan penting. Bahkan kita harus beruwa foto tidak hanya dengan KTP tetapi juga disertai dengan memegang kartu tanda bukti pendaftaran akun sscn. Syarat ini adalah wajib, karena kita tidak akan bisa melanjutkan pendaftaran jika belum melakukan suwa foto dengan memegang KTP dan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran SSCN yang nantinya wajib di unggah pada portal sscn.

Langkah pertama untuk mendaftar CPNS adalah kita melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga untuk membuat akun di SSCN. Jika sukses registrasi dan membuat akun sscn, selanjutnya kita akan masuk ke tahap pertama dalam pendaftaran CPNS dengan memasukkan NIK KTP dan Password. Pada tahap pertama ini kita wajib unggah/upload suwa foto seperti yang saya contohkan di bawah ini adalah swafoto istri saya saat mendaftar CPNS.

Setelah unggah file swafoto, barulah kita bisa melanjutkan pendaftran tahap berikutnya yaitu melengkapi biodata diri. Silahkan klik di sini untuk membaca tahapan dalam mendaftar CPNS “Persyaratan penerimaan cpns wajib dan penting”

Demikian sekilas update pembahasan mengenai foto selfie bersama E-KTP, eittth.. diganti deh jadi suwa foto. heee..

Dan berikut ini adalah pembahasan artikel sebelumnya:

Agustus 2018, Selamat datang sobat alimahost.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hai sobat alimahost yang menanti hadirnya pengumuman penerimaan CPNS 2018, sudah tahukah bahwa Foto Selpie bareng E-KTP menjadi salah satu syarat pendaftaran peserta CPNS 2018. Nah apa menurut sobat, benarkah hal tersebut?. Selepas benar atau tidaknya yang pasti informasi resmi persyaratan pendaftaran peserta CPNS 2018 dilaman resmi SSCN BKN belum bisa di pastikan tanggalnya karena belum bisa di akses alias di buka.
Silahkan Baca di
“Pengumuman Penerimaan CPNS Terbaru, ini perkiraan tanggalnya”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Untuk memastikan hal tersbut berikut yang harus sobat perhatikan:
  • Pastikan bahwa penerimaan CPNS 2018 di mulai, buka laman sscn.bkn.go.id
  • Download prosedur dan pengumuman resmi formasi
  • Perhatikan di poin persyaratan, adakah syarat agar foto selfie dengan KTP, jika ada baca cara dan ketentuannya. Jangan lupa perhatikan juga untuk kode pendaftaran.
  • Pastikan sobat selfie di tempat yang terang agar gambar tidak gelap atau nge-blur (tidak jelas).
  • Pastikan juga sobat selfie dengan KTP bukan dari jarak jauh, melainkan jarak dekat sehingga KTP dapat terlihat juga dengan jelas.
  • Masukkan hasil selfie di komputer dan ubah ukuran file sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku.
  • Lakukan pendaftaran setelah semua persyaratan telah siap terutama file hasil scaning. Silahkan baca di “Persyaratan penerimaan cpns 2018 adalah hal wajib dan penting yang perlu anda ketahui”



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Demikianlah kiranya jika ada syarat kita harus berfoto selpie bareng E-KTP. Ingat!! pastikan NIK sobat terdaftar di dukcapil daerah masing-masing.
Dilansir dari laman loker2018, ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh Iwan Hermanto selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian yang inti diantaranya:

  • Permasalahan seputar proses pendaftaran CPNS dapat ditanyakan langsung ke panitia melalui laman FAQ yang disediakan BKN.
  • Hanya satu yang berbeda dari pendaftaran tahun lalu yaitu Foto selfie dengan KTP dan kode pendaftaran

Semoga bermanfaat ya sobat alimahost…


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pendaftaran Online P3K/PPPK, Siapkan Data Ini!!

Pada tahap pertama rekruitmen calon ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019 di khususkan untuk Tenaga Pendidik Honorer Eks-K2, Tenaga Kesehatan Honorer Eks-K2, Guru/Dosen Kemenag Honorer Eks-K2, Tenaga Penyuluh Pertanian yaitu Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB). Klik di sini Lihat PersyaratanPeserta P3K.
Proses pendaftaran online tahap pertama untuk peserta P3K dengan kategori yang disebutkan di atas dibuka sejak tanggal 12 Februari 2019 sampai 17 Februari 2019 pukul 24.00 WIB. Semoga masih ada kesempatan bagi yang belum sempat mendaftar, dan untuk P3K Honorer Umum harap bersabar, tunggu tanggal mainnya.
Bagi anda yang punya laptop/komputer dan jaringan internet baik lewat modem speedy atau paket data di HP bisa nih daftar sendiri tanpa harus ke warnet atau perantara orang lain, hemsz biar irit dikit yaa. Jadi sebelum mendaftar pastikan laptop/komputer anda sudah terkoneksi jaringan internet. Caranya anda bisa klik disini : Setting|| Pasang Internet di Laptop lewat Tethering atau Hotspot HP/Ponsel
Sebelum mendaftar secara online pastikan bahwa nama anda sudah terdaftar di BKN atau bisa dilihat/minta di BKD Kab/Kota/Propinsi setempat. Pastikan juga anda sudah memiliki akun email yang masih aktif boleh akun Gmail atau Yahoo. Jika belum punya silahkan buat akun email terlebih dahulu.
Jika sudah yakin bahwa nama anda keluar/terdaftar di BKN/BKD maka di bawah ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan pada saat input data dan berkas pendaftaran pada laman resmi sscasn. Yuk simak selengkapnya berikut ini:

Menyiapkan Berkas data sebelum mendaftar Online
Sebelum mendaftar secara online sebaiknya anda mempersiapkan berkas data berikut ini:
  1. KTP di scane dalam bentuk file JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB
  2. Pas Photo 3×4 latar belakang merah dalam bentuk file JPG/JPEG ukuran maksimal 200 KB
  3. Surat lamaran di tulis tangan menggunakan tinta hitam dan bermaterai di scaning dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 300 KB
  4. Ijazah asli lulusan terakhir di scane dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 500 atau 700 KB
  5. Transkrip Nilai Asli di scane dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 500 KB, jika ada lebih dari satu halaman maka tetap dijadikan satu file PDF dengan ukuran tersebut.
  6. Data dokumen pendukung lainnya seperti : Sertifikat Akreditasi BAN PT dan Jurusan, STR untuk tenaga kesehatan, Sertifikat pendidik untuk Guru semua di scane dan dijadikan satu File dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 700 KB.
  7. Surat Keterangan masih aktif mengajar/bertugas pada instansi dinas/sekolah terkait (Klik di sini untuk lihat minimal waktu bertugas)
  8. Hasil swafoto yaitu peserta berfoto sambil memegang KTP asli dan Kartu hasil pendaftaran akun SSCASN. Contoh seperti saat CPNS 2018 bisa lihat di sini

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Membuka Alamat Website
Pendaftaran P3K secara online dapat di akses melalui laman resmi sscasn menggunakan browser seperti Chrome, Mozilla Firefox, Safari dimana browser yang digunakan haruslah update terbaru. Silahkan anda ketik alamat: https://sscasn.bkn.go.id atau bisa juga ketik alamat https://ssp3k.bkn.go.id/ atau bisa juga langsung ketik alamat: https://ssp3k.bkn.go.id/akun
Tahap Pertama: Pendaftaran Akun SSP3K
Langkah Ke-1: Pengecekan Identitas
Langkah pertama pada halaman ini anda ditugaskan untuk memasukkan:
Nomor Identitas Honorer yaitu Nomor Peserta Ujian THK2/Nomor Identitas THLBT/Nomor Identitas Dosen PTNB. Nomor ini bisa ditanyakan di BKD Kab/Kota setempat, harus di isi tanpa spasi, tanpa tanda strip.
Tanggal Lahir Peserta yaitu di isi sesuai dengan Data Honorer yang terdaftar pada THK2 BKN/THLTB Kementerian/Dosen PTNB Kemenristekdikti. Format pengisian tanggal lahir adalah : tt-bb-yyyy contoh: 31-12-1980
Nomor Induk Kependudukan dimana NIK pada KTP pastikan sudah terdaftar di disdukcapil
Nomor Kartu Keluarga/NIK Kepala Keluarga, dimana data ini juga harus dipastikan terdaftar di disdukcapil, sebab banyak kejadian bahwa NIK di KTP tidak sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga. Lakukan pengecekan segeeera.
Langkah Ke-2: Melengkapi Data
Langkah kedua pada halaman ini (pendaftaran akun SSP3K) merupakan lanjutan dari langkah pertama dimana anda ditugaskan untuk memasukan:
Nama Lengkap tanpa gelar sesuai yang tertulis pada ijazah, Tempat lahir sesuai Kab/Kota, Tanggal lahir sesuai yang tertulis pada ijazah, Jenis Kelamin. Dilanjutkan memasukkan email yang masih aktif, membuat password (pastikan pasword yang dibuat tidak mudah lupa, sebaiknya dicatat agar tidak lupa), menentukan/membuat pertanyaan keamanan akun dan di jawab, terakhir mengupload Pas Photo ukuran 3×4 latar belakang merah dengan ukuran minimal 120 Kb dan maksimal 200 Kb.
Jika tahap pertama pembuatan akun sukses dilakukan, maka silahkan anda mendownload dan mencetak kartu bukti pendaftaran yang nanti akan digunakan untuk membuat swafoto bersama KTP.
Tahap Kedua: Upload Hasil Swafoto
Untuk masuk ke tahap ini anda harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NIK KTP dan Password yang dibuat saat pendaftaran tahap pertama. Silahkan anda unggah/upload file swafoto (foto memegang KTP dan kartu bukti pendaftaran)
Tahap Ketiga: Mengisi biodata dan Formasi
Biodata yang di isi berupa alamat domisili, tinggi badan, status perkawinan, nomor telepon dan lain-lain. Sedangkan formasi adalah pilihan jenis formasi, jabatan, instansi dan lainnya.
Tahap Ke-empat: Upload Dokumen
Pada tahap ini anda disuruh meng-upload semua file data baik JPG dan PDF yang menjadi syarat pendaftaran P3K/PPPK seperti contoh yang sudah saya jabarkan di atas.
Demikian kiranya yang bisa saya sampaikan, berharap artikel kali ini bisa memberikan gambaran kepada frens alimahost dalam menentukan dan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan pada saat pendaftaran online P3K tahun 2019. Jika ada kekurangan kami mohon maaf, semoga sukses.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Syarat Pendaftaran Peserta P3K/PPPK || Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja

Kabar gembira bagi para honorer kab/kota/propinsi di seluruh Indonesia dimana setelah adanya rekrumen CPNS K2 tahun 2013 dan terakhir rekrutmen CPNS umum tahun 2018, kini pemerintah kembali membuka kesempatan kepada pegawai honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
Untuk tahap pertama pemerintah membuka pendaftaran P3K khusus untuk Tenaga Pendidik Honorer Eks-K2, Tenaga Kesehatan Honorer Eks-K2, Guru/Dosen Kemenag Honorer Eks-K2, Tenaga Penyuluh Pertanian yaitu Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB). Pendaftaran dilaksanakan secara online sejak tanggal 08 februari 2018 hingga tanggal 17 Februari 2018 melalui laman resmi sscn yaitu : https://sscnasn.bkn.go.idSemoga masih ada kesempatan bagi yang belum sempat mendaftar, dan untuk P3K Honorer Umum harap bersabar, tunggu tanggal mainnya.

Sebelum mendaftar pastikan anda masuk dalam kategori persyaratan peserta P3K Tahap 1 yang ditentukan pemerintah berikut ini:

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK:
  • Berstatus sebagai Tenaga Honorer Eks-K2 (TH EKS K-II)
  • Berusia Maksimal 59 tahun per 1 April 2019
  • Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
  • Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, Nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, nama pelajaran yang di ampu Kab/Kota/Propinsi
  • Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Propinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK:
  • Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)
  • Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  • Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten atau propinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Propinsi

Persyaratan Tanaga Kesehatan PPPK:
  • Berstatus sebagai Tenaga Honorer Eks-K2 (TH EKS K-II)
  • Berusia Maksimal 57 tahun kecuali Dokter 59 tahun per April 2019
  • Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1 Kimia/Biologi
  • Memiliki Surat Keputusan Pengangatan Terakhir
Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama PPPK:
  • Berstatus sebagai Tenaga Honorer Eks-K2 (TH EKS K-II)
  • Berusia Maksimal 59 tahun bagi Guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019
  • Guru: Pendidikan berkualifikasi minimum S1/D-IV, dan Dosen: Pendidikan berkualifikasi minimum S2
  • Guru: Masih aktif mengajar di Madrasah/Sekolah sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Kepala Madrasah/Sekolah, dan atau Kepala Kantor Kemeterian Agama Kabupaten/Kota. Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Pimpinan PTKN, dan/atau Pimpinan Unit Eselon 1 terkait
  • Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan Guru/Dosen saat ini.
Untuk pegawai honorer selain dari Eks-K2 jangan berkecil hati, tetap berdoa agar peluang besar menjadi ASN P3K tahap berikutnya dapat segera dibuka. Alimahost akan berusaha update informasi terbaru mengenai calon ASN P3K. Terimakasih dan semoga bermanfaat.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018 Resmi Dibuka???

September, 2018. Lampung Ruwajurai

“Akhirnya pengumuman resmi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 resmi dibuka serentak di seluruh indonesia”, itulah berita yang beredar di media terutama media online. Jangan salah menafsirkan karena ada yang mengatakan dibuka mulai tanggal 16-20 September dan ada pula yang mengatakan dibuka mulai tanggal 19 September 2018.

Kepastian Informasi yang saya peroleh berdasarkan selebaran hasil Siaran Pers tanggal 06 September 2018 Nomor: 021/RILIS/BKN/IX/2018 dimana telah dilaksanakan Rakornas Pengadaan CPNS oleh BKN bersama KemenPAN-RB di Hotel Bidakara Jakarta bahwasannya Pendaftaran akan dibuka 19 September 2018 yang dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id diseluruh indonesia dan tidak ada portal mandiri memalui instansi.

Namun sepertinya calon pelamar harus sedikit bersabar lagi, info terakhir ini adalah portal resmi sscn.bkn.go.id sudah bisa dibuka tetapi menu registrasi laman sscn menyatakan “Pendaftaran CPNS Belum di Buka, info lebih lanjut dapat di lihat di Portal BKN http://www.bkn.go.id“. Jadi, kita tunggu saja ya, semoga segera bisa dibuka.

Perlu sobat pahami, bahwa Formasi yang akan di perebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 untuk Instansi Pusat yaitu 76 Kementerian/Lembaga dan 186.744 yang terbagi untuk 525 Instansi Daerah, demikian yang di sampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksanaan Seleksi Nasional CPNS melalui laman resmi MENPAN-RB tanggal 06 September 2018.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Jadi untuk para sobat alimahost yang sudah tidak sabaran mau mendaftar masih ada waktu untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar sebagai CPNS 2018 melalui portal resmi sscn.bkn.go.id sebagai langkah awal pendaftaran secara online. Untuk mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan sobat bisa buka tautan ini “Persyaratan penerimaan CPNS 2018 hal wajib yang perlu anda ketahui”

Ingat, tidak ada portal lain yang digunakan selain portal sscn.bkn.go.id media satu-satunya tempat kita untuk mendaftarkan diri secara online sebagai calon peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 (laman tiada duanya), portal  tersebut biasanya sekaligus berisi informasi tentang formasi, persyaratan, seleksi, tes dan lain-lainnya.

Dilansir dari laman resmi BKN bahwa penerimaan dan pendaftaran CPNS 2018 mekanismenya dilakukan secara terpusat dan terintegrasi. Kedua poin ini dijabarkan oleh Iwan Hermanto selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Di laman resmi BKN tersebut, beliau menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT BKN) yang akan di selenggarakan BKN selaku PANSELNAS.
Lanjut menurut beliau bahwa pendaftaran CPNS akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi, jadi alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu.
Jadi sobat alimahost, rajin-rajin ya pantengin alamat portalnya sscn.bkn.id. Jangan lupa baca juga “Foto Selpie bareng E-KTP salah satu syarat pendaftaran peserta CPNS 2018” Benarkah?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});