3 tanggapan untuk “AD/ART BUMDes ARTHA Kencana”

  1. bro sekedar info, Peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2010 tentang badan usaha milik desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sudah diganti oleh peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasirepublik indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Anonim Batalkan balasan