bro sekedar info, Peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2010 tentang badan usaha milik desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sudah diganti oleh peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasirepublik indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa
bro sekedar info, Peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2010 tentang badan usaha milik desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sudah diganti oleh peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasirepublik indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa
SukaSuka
Benar infonya bos..permendes no.04 tahun 2015 yang jadi rujukannya..
SukaSuka
Benar infonya bos..permendes no.04 tahun 2015 yang jadi rujukannya..
SukaSuka